POSKOTA.CO – Kompolotan polisi gadungan yang sering memeras pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat gelap diringkus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
Para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam aksinya sering melakukan kekerasan dan memaksa agar korbannya mau menyerahkan telepon genggamnya dan tidak segan-segan memukuli korban bila tidak menyerahkan apa yang diinginkannya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengungkapkan, pelaku AF dan AC berperan sebagai polisi gadungan dan S sebagai penadah hasil kejahatan inisial S, kini menjalani pemeriksaan guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Pelaku S yang ditangkap lebih awal mengaku dirinya membeli sejumlah telepon seluler dengan harga murah dari dua pelaku yang mengaku-ngaku sebagai ‘polisi’ (polisi gadungan).
ketiga pelaku warga Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, beraksi di kawasan Puspemkab Tangerang dan alun-alun Tigaraksa.
Sasaran pelaku dalam menentukan korbannya yaitu pasangan muda-mudi yang sedang memadu kasih di tempat sepi.
Dengan mengaku sebagai aparat kepolisian, lebih memudahkan dalam beraksi sebab hampir semua korban tidak melawan dan justru ketakutan lantaran kerap diancam akan di bawa ke Mapolres.
“Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres. Bahkan pelaku tak segan memukul korban dan mengancam korban dengan senjata tajam dan alat yang mirip seperti senjata api,” jelas Kasat.
Tidak sedikit korban yang membiarkan pelaku mengambil telepon genggamnya dikarenakan takut. Namun ada juga korban yang akhirnya melaporkan kejadiannya ke Pihak Kepolisian.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari pihak korban anggota bergerak menyelidiki hingga menangkap S selaku penadah yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku utama yaitu AF dan AC” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, kata AKP Ivan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 3 unit HP berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” tegasnya
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tangerang dan jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat.
Kombes Edy Sumardi mengimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian, sekaligus meminta masyarakat untuk dapat menghindari tempat-tempat sepi dan gelap agar terhindar dari aksi kejahatan. (ymd)







Komentar