JAKARTA-Seorang pria warga Ampalu, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) FA alias Fajri (23) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus judi online. Fajri diketahui sebagai bandar sekali gus pemilik serta pengendali tiga situs judi online, yakni pandawara126, asalbet88 dan targetbet777.
Kebreradaan situs judi online milik Fajri terungkap dari hasil Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk proses hukum terhadap pemuda pemilik tiga situs judi online tersebut.
“Dua alat bukti itu, keterangan saksi dan jejak digital rekening depo mobile banking yang terdapat pada perangkat saudara FA,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan Ade Safri, untuk bisa memainkan judi online ditiga situs tersebut, Fajri meminta player/member melakukan deposit ke rekening yang sudah disediakan.
Setelah uang masuk baru pelanggan bisa memainkan game yang ada dalam website pandawara126, asalbet88 dan targetbet777.
Para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk permainan judi nonline yang tersedia di dalam website tersebut.
Dikatakan Kombes Ade Safri, Fajri mengendalikan tiga situs judi online tersebut di kediamannya di Ampalu, Sumbar. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami jumlah keuntungan yang didapatkan Fajri dari hasil pengelolaan situs judi online tersebut.
Fajri nekat membuka situs judi online karena ingin mendapatkan uang secara mudah. Sejauh ini belum bisa dipastikan sudah berapa lama ketiga judi online milik Fajri telah beroperasi karena ketangannya masih berbelit belit.
FA alias Fajri kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum. Penyidik menjerat FA dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/ atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(Omi/fs)







Komentar