JAKARTA–Pria berinisial R tersangka yang diduga menendang seorang wanita hingga tersungkur di Mal Senayan City (Sency) Jakarta resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026). Penyidik sudah mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang cukup terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam pemeriksaan tersangka kepada polisi mengaku nekat menedang korban karena merasa terganggu dihalangi wanita itu. “Tersangka merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Kombes Bhudi.
Selain itu lanjut Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto pihaknya memastikan wanita yang ditendang tersangka di Sency tidak melakukan aksi pencopetan seperti yang diisukan. “Berita bohong itu,” tegas Kombes Bhudi.
Tersangka R ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (18/9/2026) dinihari. Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian yang menghebohkan para pengunjung pusat perbelanjaan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka R dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana dugaan penganiayaan. Tersangka sempat membantah melakukan penganiayaan, namun berdasar bukti dan keterangan saksi akhirnya R hanya bisa pasrah saat dijemput dan dijebloskan ke dalam tahanàn.(Omi/fs)







Komentar