oleh

Dua Pelaku Begal Rekening Nasabah BCA Dibekuk Resmob PMJ di Tengah Hutan

POSKOTA.CO – Dua pelaku begal rekening sejumlah nasabah Bank BCA dibekuk penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Kedua pelaku berinisial H dan B ditangkap di sebuah desa wilayah Sumatera Selatan.

Kepala Unit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa sabu dan senpi rakitan di sebuah gubuk di tengah hutan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir markas kedua pelaku.

“Selain mereka sindikat, juga pengedar narkoba. Untuk perkara narkoba, kami koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk ditangani secara profesional,” kata Maulana, yang didampingi Kepala Subdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Maulana menuturkan, dalam aksinya pelaku dengan sejumlah peran. Peran itu mulai mencari korban hingga pencairan uang kejahatan. “Peran sindikat ini ada yang menelepon korban dan ada tugasnya tim data, serta ada yang perannya sebagai money changer. Jadi tim yang mencairkan uang hasil kejahatan,” ujarnya.

“Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP,” tutur Maulana, , melalui siaran pers, Selasa (19/7/2022).

Lanjut Maulana, kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022) lalu. Kepada polisi korban saat itu mengaku ditelepon oleh orang yang mengaku pegawai Bank BCA.

Namun, korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Setelah dilakukan pengecekan uang di rekeningnya sudah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp181 juta. “Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp181 juta,” papar Maulana.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan hukuman penjara paling lama delapa tahun.

Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun. Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, ancaman penjara selama-lamanya penjara 20 tahun, (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *