oleh

Rektor dan Warek III Unsoed Ditahan KPK Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

JAKARTA–Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Begitu juga  Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga kini juga menyandang gelar tersangka dan ditahan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan yang (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. Empat pihak lainnya juga sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto bersama tiga pihak swasta masing-masing, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan cara pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan calon mahasiswa baru.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan ditahan,” kata Taufik dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/8/2026).

Keenam tersangka kini resmi jadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *