oleh

JPU Diizinkan Ajukan Saksi, Hakim PN Depok Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Bodong

DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Hakim Ketua Andry Eswin Sugandhi menolak keberatan terhadap Dhatiyah, terdakwa investasi bodong dalam putusan sela yang dibacakan penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Putri Dwi Astrini.

“Amar putusan sela atas keberatan terdakwa Dhatiyah yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Bukit Darbis Sitompul, tidak diterima dan sidang terus dilanjutkan untuk.mendengarkan saksi-saksi yang telah siap diajukan JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Andry Eswin Sugandhi dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin dalam sidang di PN Depok, Rabu (28/8).

Sidang lanjutan terus dilakukan dengan memerintahkan JPU Kejari, Putri Dwi Astrini melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 290/Pid.B/2024/PN Dpk dengan menghadirkan saksi yang ada. Jaksa Putri Dwi Astrini, mengatakan  ada tujuh orang saksi yang disiapkan. “Ada empat orang yang sudah hadir dalam persidangan kali ini yakni Shally, Rahman Arifin, Erlina Idris dan Nyoman Budiana,” katanya.

Dalam persidangan saksi dari JPU Kejari kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka semua menjadi korban penipuan terdakwa Dhatiyah dengan nilai mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran, ada juga sertifikat tanah maupun rumah.

Awal mula kenal terdakwa karena dikenalkan Fajar, teman kerja korban yang juga suami terdakwa, dengan alasan ada proyek atau kegiatan membutuhkan tambahan modal untuk usaha alat tulis kantor (ATK) sejak tahun 2019. Namun hingga tahun 2024 uang investasi yang dipinjam tidak kembali dan malah rumah dan tanah bersertifikat akan dilelang pihak Bank.

Mejelis hakim juga menanyakan ke saksi, apakah terdakwa memberikan janji atau iming-iming perihal bantuan modal tersebut. “Saya diajak kerja sama dengan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Total kerugian sekitar Rp 900 juta,” tutur satu saksi.

Sebelum sidang dimulai, Penasehat Hukum terdakwa, Bukit Darwis S, sempat keberatan terhadap kelanjutan sidang alasannya terdakwa sedang sakit. Namun majelis hakim menolak dan tidak sependapat dengan penasehat hukum karena saat sidang dimulai kondisi terdakwa saat ditanya mejelis hakim dalam keadaan sehat.  (anton/jo)

teks foto: Majelis Hakim PN Depok sebelum menyidangkan kasus Dhatiyah terdakwa investasi bodong.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *