oleh

Pacar Artis Tamara Tyasmara Diduga Merencanakan Membunuh Anak Kekasihnya

JAKARTA-Pacar artis Tamara Tyasmara berinisian YA tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP.

Tersangka YA kini sudah ditangkap dan ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024). YA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).

Hasilnya ditemukan petunjuk, tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Raden Dante. “Tersangka YA dijerat pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Kombes Ade Ary Syam.

Tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun. Terkait motif pembunuhan terhadap bocah malang itu masih terus didalami tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Tersangka YA meruoakan pacar ibu korban sendiri ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024) pagi.

Korban Raden Dante meninggal dunia diduga ditenggelam oleh pacar ibunya saat berenang di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/2/2024). Pembunuhan ini terungkap setelah penyidik mempelajari rekaman cctv dan hasil otopsi mayat korban.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *