BANDUNG – Salah seorang pegawai kejaksaan berinisial KK yang bertugas pada salah satu kantor kejaksaan negeri (kejari) kabupaten di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diduga telah melakukan pelanggaran etik. Hal ini memantik pertanyaan masyarakat, seperti apa tindakan pimpinan pada lingkup Korps Adhyaksa Kejati Jabar terhadap persoalan tersebut.
Menurut salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebut saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, di salah satu tempat, Selasa (30/9/2025), mempertanyakan, jika masyarakat mengetahui ada sebuah peristiwa dugaan pelanggaran etik salah seorang oknum pegawai kejaksaan, seperti apa tindakan pimpinan pada institusi tersebut. “Apakah menunggu adanya pelaporan masuk terlebih dulu dari masyarakat?”ucapnya bertanya.
Dia menyampaikan, sempat mendengar informasi, jika seorang oknum pegawai kejaksaan, bernama KK (inisial) yang bertugas pada salah satu kantor kejaksaan negeri kabupaten di Jawa Barat, diduga telah melanggar etik lembaga kejaksaan dengan melakukan peran sebagai pihak yang ikut terlibat dalam penagihan urusan keuangan pribadi salah seorang warga. “Bahkan terinformasi oknum ini (KK-red) diduga sempat menerima uang dari warga tersebut baik melalui transaksi transfer via nomor rekening bank atas nama KK sendiri dan juga yang dilakukan secara langsung tunai,” terangnya.
Disinggung narasumber ini, dugaan keterlibatan oknum pegawai kejaksaan tersebut dalam urusan keuangan pribadi dapat dinilai dan dikualifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran etik korps lembaga tempat yang bersangkutan bekerja. “Setahu saya pegawai kejaksaan tidak boleh terlibat dalam proses penagihan keuangan pribadi, terkecuali langkah yang sudah disepakati secara syah menurut hukum pada lembaga itu (kejaksaan -red) dengan tujuan penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.
Terpisah, merespons adanya informasi tentang kejadian serupa itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menjelaskan, jika masyarakat ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik oknum pegawai kejaksaan di wilayah hukum Jawa Barat, dapat menyampaikan kepada Kajati Jabar. “Seluruh pengaduan atau pelaporan disampaikan kepada Kajati Jabar,” tulisnya dalam pesan chat WhatsApp (WA).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, belum lama ini (Jumat, 26/9/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tempat KK bertugas melalui sambungan WA mengenai perkembangan penanganan soal itu, belum juga memberikan tanggapan. Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan yang disampaikan. (*/cep)







Komentar