BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat soal dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 ditindaklanjuti pihaknya.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati setempat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, melalui sambungan WhatsApp (WA), pada Senin (27/4/2026) malam. “Setiap laporan pengaduan yang masuk akan kami (Kejati-red) tangani melalui mekanisme yang ada,” ucap Kasi Penkum.
Namun begitu, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tindak lanjut dari lapdu ini akan berproses secara bertahap. “Dalam waktu dekat pihak pelapor akan diundang ke Kejati Jabar,” terangnya.
Disebutkan Kasi Penkum Nur, saat ini tahapan penyelidikan juga belum dimulai. Jika pelapor nanti diundang hadir ke Kejati Jabar, lebih merupakan langkah verifikasi terhadap laporan pengaduannya. “Kami menunggu perintah pimpinan (Kajati-red) untuk langkah selanjutnya,” jelas Nur.
Sehubungan itu pihaknya meminta agar publik khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan dapat bersabar dalam mengikuti tahapan yang sedang dijalankan. “Kami di sini terus bekerja dan berupaya maksimal memberikan layanan terhadap setiap lapdu,” ungkapnya.
Terpisah, informasi yang dapat diserap media ini, Kejati Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pelapor, jika pengaduan telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Surat dimaksud diterbitkan pada 30 Maret 2026 oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Pahmi, S.H., M.H.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, melalui Kepala Bidang (Kabid) Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi soal tembusan informasi penanganan perkara tersebut, hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan. (*/cep)







Komentar