POSKOTA.CO – Seorang dukun berinisial MY, warga Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur diamankan petugas Polres Gresik. Pasalnya dalam menjalankan aksinya dia mengaku bisa menggandakan uang dan meresahkan warga.
Sebanyak lima orang menjadi korban penggandaan uang, kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat konferensi pers, Selasa(17/1/2023), mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ritual penggandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik, dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.
Adanya praktek menggandakan uang di Perum Grand Verona Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah rumah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana, kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatannya. Tersangka juga menerangkan, jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang, kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegas Kapolres Gresik.
Petugas mengecek ke dalam rumah dan mendapati 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di lemari es milik MY. Petugas menanyakan terkait dengan kepemilikan 23 buah ampul darah beku tersebut dan asal dari manakah barang diperoleh.
Mendapatkan informasi dari MY bahwasanya yang bersangkutan mendapatkan stok 23 ampul darah beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon, Ujungpangkah, Gresik. “Modus tersangka darah tersebut digunakan sebagai praktek dukun pengganda uang,” tandas AKBP Mochamad Nur Azis, dalam keterangannya.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Barang bukti yang diamankan 23 buah ampul darah beku, 1 unit ponsel berbagai merek, 6 keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jenglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung Dewi Kwan-in, 18 ampul golongan darah O+. (*/nurqomar)







Komentar