oleh

Mengaku Debt Collector, Dua Pria Diamankan Polisi usai Cekcok Tarik Motor di Tangerang

TANGERANG – Dua pria yang mengaku sebagai debt collector diamankan polisi setelah terlibat cekcok dengan seorang warga saat hendak menarik sepeda motor di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kedua pria tersebut berinisial AY (26) dan Kodel (30). Keduanya diamankan petugas Polsek Karawaci setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Saat tiba, polisi menemukan perselisihan antara kedua pria tersebut dengan korban bernama Hendri (41). “Petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110. Saat tiba, ditemukan adanya perselisihan antara korban dan dua orang yang mengaku sebagai debt collector,” kata Anggoro, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (6/9/2026).

Menurut Anggoro, perselisihan terjadi ketika AY dan Kodel menghentikan korban. Keduanya disebut hendak menarik sepeda motor korban karena mengaku kendaraan tersebut memiliki tunggakan pembayaran. “Dari pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengaku sebagai pihak dari Kreditplus. Mereka menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan,” jelasnya.

Kedua pria tersebut kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor untuk dibawa ke kantor. Namun, korban menolak sehingga terjadi perdebatan yang berujung tarik-menarik kendaraan. Bahkan, kedua terduga pelaku disebut mengancam akan memesan jasa pengangkutan untuk membawa sepeda motor tersebut apabila korban tidak menyerahkan kunci dan kendaraannya.

Kanit Reskrim AKP Riono yang berada di lokasi kemudian mengamankan kedua pihak dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan. “Korban selanjutnya membuat laporan polisi. Dalam penanganan perkara tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Aerox warna hitam beserta STNK serta satu unit Honda Beat warna merah hitam beserta STNK,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Karawaci. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. “Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi agar segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” ucap Anggoro menandaskan. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *