oleh

Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Atas vonis itu, Johnny Plate langsung mengajukan banding.

Johnny dan kuasa hukumnya Achmad Cholidin tidak bisa memerima atas vonis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. “Kami banding yang mulia, hari ini juga,” kata Achmad ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan, dalam keterangan pers yang diapat media ini, Rabu (8/11/2023).

Upaya banding juga diajukan mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. “Kami pasti banding yang mulia,” ucap kuasa hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu.

Sementara mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dan kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan banding. “Kami pikir-pikir dulu, banding atau tidak,” ucap kuasa hukum Yohan, Benny Gaga.

Dari tiga terdakwa yang hari ini menjalani sidang putusan, hanya dua orang yang mengajukan banding. Mejelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa Yohan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor hari ini telah memvonis tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Ketiga terdakwa itu, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam sidang putusan hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dotambah denda Rp15,5 miliar. Terdakwa Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *