oleh

Pengadilan Tipikor Vonis Tiga Petinggi PT Petro Energy dalam Perkara LPEI, Penasihat Hukum Nilai Putusan tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat tiga petinggi PT Petro Energy.

Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku direktur utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku direktur keuangan, serta Jimmy Masrin selaku presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. Newin Nugroho dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan putusan majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, majelis hakim menilai perkara secara tidak utuh dan menyamakan peran komisaris dengan direksi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan pertimbangan putusan yang tidak mengurai fakta persidangan secara memadai. Peran komisaris, presiden direktur, dan direktur seolah disamakan, padahal secara yuridis dan faktual berbeda,” ujar Soesilo Aribowo, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Rabu (17/12/2025).

Soesilo juga menilai tuduhan penggunaan invoice fiktif bersifat teknis dan operasional yang berada di luar kewenangan Jimmy Masrin sebagai komisaris. Selain itu, putusan dinilai tidak mempertimbangkan aspek kepailitan, skema cicilan, serta angsuran pembiayaan yang masih berjalan.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan konkret mengenai besaran dan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan pada 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, menegaskan kewajiban pembiayaan tetap dibayar sesuai jadwal, serta membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegas Jimmy, dalam pledoinya. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *