POSKOTA.CO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personwl Polri menindak tegas bagai siapapun yang menyelenggarakan atau membuat acara melibatkan banyak orang di tengah berkembangnya pandemi virus Corona di Indonesia.
Penegasan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.”Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumatnya.
Dalam maklumat Kapolri, ditegaskan langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum, terlebih pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil perannya.
Bunyi maklumat lainnya, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
Poin maklumat lainnya, keramaian atau kegiatan yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Selain itu, Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.
Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.
Kapolri berpesan, masyarakat diminta jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya, terutama berita yang tidak jelas sumbernya.
Maklumat tersebut juga meminta tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. (r)







Komentar