oleh

Polres Tangerang Kota Tindak Tegas 25 Truk Tanah Bandel

TANGERANG – Masih saja membandel, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan 25 truk tanah bertonase berat yang menyalahi aturan jam operasional.

Titik operasi penindakan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang. Razia dilakukan bersama Dinas Perhubungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan.

“Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres,” katanya, Senin (15/1/2023).

Sehari sebelumnya, 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Total ada 58 truk tanah yang terjaring.

“Kami berharap dan mengimbau kepada mereka, baik itu pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi  aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas disiang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa,” harapnya.

Kombes Zain kembali menegaskan, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.

“Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman,” tutupnya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *