oleh

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Pelanggaran Hukum

JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan menindak tegas dua personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir MN.

Tindakan sama juga dilakukan terhadap Kasat Narkoba Polres Nunukan dan tiga anggotanya yang diduga dalam penyelundupan narkoba jenis sabu. Keempatnya diduga terlibat jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.

Kapolri berjanji jika terbukti, keenam personel Polri tersebut akan dikenakan sanksi tegas, yakni dipecat dari anggota Bhayangkara. “Apabila terbukti, proses, pecat serta dipidanakan,” tegas Kapolri Sigit dikutip, Jumat (11/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir MN ditemukan meninggal dunia saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/4/1015) di Vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Keluarga korban menduga Brigadir MN diduga meninggal secara tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan. Untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.

Hasil penyidikan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Sebelumnya Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira tersebut.

Sementara itu, empat personel Polres Nunukan itu salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse dan Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Keempatnya  ditangkap tim Bareskrim dan Propam Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keempat oknum Polri itu  diduga menyelundupkan sabu. Keempatnya ditangkap hasil kolaborasi antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *