oleh

Lurah Kembangan Utara Jadi Saksi Kasus Pengurus RT/RW Permata Buana di PN Jakbar

POSKOTA.CO – Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto menjadi saksi atas kasus empat pengurus RT 01 RW 11 Komplek Permata Buana, Kembangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kesaksiannya ia menyebut pengurus setempat ekslusif.

“Setiap kami mengundang ke kantor mereka hanya menugaskan pegawainya. Bahkan bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit koordinasi,” kata Rudi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/8)

Rudi menuturkan terhadap konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya. Dirinya telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.

Lurah juga merasa heran dengan adanya beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Alasannya untuk membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.

“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda. Mengingat itu jalan sudah diserahkan ke Pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.

Selain Lurah, sidang juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas yang menjadi pemicu konflik ini.

Dihadapan Hakim, Rudi mengaku tidak mengetahui adanya uang operasional sebesar Rp5 juta yang diberikan Pemprov DKI sebagaimana Pergub. Ia mengakui tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.

Selain itu dalam kesaksian, Rudi menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 juta dan Rp10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi Kavling.

“Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta,” jelas Rudi.

Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin untuk renovasi setiap warga yang membangun rumah.

Sementara Ganda, mantan Sekretaris RW 11 yang kini menjadi Ketua RW mengakui dirinya ikut menandatangani baliho yang kemudian menjadi barang bukti kasus ini.

“Semata-mata bentuk dukungan kepada pengurus,” kata Ganda sembari menjelaskan warga yang ingin renovasi rumah dan telah punya IMB wajib mengikuti aturan pengurus.

Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya di renovasi atau dibangun.

Selain itu, ia juga memaparkan bila pengurus RW menjalani segala kegiatannya secara mandiri. Mereka kemudian memungut biaya dari warga untuk segala operasional, tidak terkecuali deposit dari rumah yang dibangun warga.

“Nantinya uang deposit akan dipotong bila terlihat ada kerusakan lingkungan dalam proses pembangunan. Dan ketika selesai dan masih ada sisa, maka uang itu akan dikembali melalui rekening,” tutur Ari dikonfirmasi usai sidang.

Seperti diketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu. Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *