oleh

Lemkapi: Pengungkapan Kasus BBM Palsu Membutuhkan Keahlian Khusus

JAKARTA – Upaya mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax membutuhkan keahlian khusus. “Kita tahu dibutuhkan keahlian khusus untuk memastikan pertamax itu asli atau palsu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (31/3/2024).

Selain itu, mengungkapan kasus BBM palsu juga butuh kesabaran yang tinggi dan kehati-hatian agar operasi Kepolisian ini bisa membuktikan secara hukum. Lemkapi mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah mengungkap pemalsuan pertamax. “Kita melihat ulah pelaku selama ini meresahkan masyarakat. Pembeli ‘kan membeli pertamax di SPBU tapi malah dapat yang palsu,” ujarnya.

Menurut mantan Komisioner Kompolnas ini, pengungkapan kasus BBM palsu merupakan upaya Polri untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjelang arus mudik, balik atau perayaan Lebaran 2024.

Menurut catatan Lemkapi, jajaran Bareskrim Polri sejak setahun terakhir banyak mengungkap berbagai kejahatan. Mulai dari kejahatan narkoba kakap melibatkan Fredi Pratama, perdagangan orang, kejahatan siber hingga kejahatan perbankan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dittipiter Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan pertamax palsu. Pelaku mengubah warna BBM jenis pertalite dengan bahan tertentu sehingga menyerupai warna pertamax lalu dijualnya sebagai pertamax kepada masyarakat. Harga pertalite yang seharusnya Rp10.000, tapi setelah diubah warna menyerupai pertamax dijual dengan harga Rp12.950 per liter atau sesuai harga pertamax saat ini.

Penyidik Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai pelaku dan dilakukan penahanan. Tercatat ada beberapa SPBU melaku kecurangan di SPBU wilayah Depok, Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Dari empat SPBU polisi menyita barang bukti 29.046 liter BBM pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Januari 2024. Para tersangka diperkirakan sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar. Polri mengimbau seluruh SPBU untuk untuk tidak mencari untung dengan cara curang menjelang Idulfitri 1445 Hijriah. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *