POSKOT.CO-Penanganan kasus salah transfer terbesar di Indonesia, dengan nilai sebesar GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar), mendapat sorotan dari banyak pihak, karena nasabah prioritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dikriminalisasi meskipun sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank perihal transferan valas yang diterimanya.
Indah Harini, seorang nasabah prioritas BRI, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas perkara tindak pidana “Sengaja Menguasai Dana Hasil Transfer yang bukan Haknya dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian uang” sebagaimana dimaksud Pasal 85 UU RI No. 03, Tahun 2011 dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Henri Kusuma, kuasa hukum Indah, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, mengungkapkan beberapa kejanggalan penanganan salah transfer tersebut oleh BRI, baik mulai dari tim legal bank BUMN tersebut, hingga pelaporan nasabah prioritas BRI tersebut ke Polda Metro Jaya melalui jalur Ditreskrimum.
“Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” kata Henri, merujuk pada pelapor dari pihak BRI seusai menyerahkan berkas sidang ke-2 di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2021)..
“Atas laporan diatas, kami melakukan pengaduan kepada Karowassidik Bareskrim Mabes Polri (Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Badan Reserse Kriminal) dengan hasil 11 point yang wajib dipenuhi oleh penyidik diantaranya mendapat dokumen terkait status nasabah prioritas terlapor, mendapat informasi dari bank Indonesia, mendapatkan informasi SOP ketika terjadi kesalahan,” demikian tutur Henri.
Indah, lanjut Henri, sebenarnya pernah melaporkan BRI ke Bareskrim pada 8 Juni 20, menggunakan delik Pasal 49 Ayat (2) Huruf B yang berbunyi: “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam pidana.”
Pasal 49 Ayat (2) Huruf B kerap dijuluki sebagai pasal sapu jagat, dan sering digunakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dalam mentersangkakan mantan direksi, komisaris dan karyawan Bank.
Namun, kata kuasa hukum Indah, nasabah prioritas BRI tersebut tidak ingin “mencelakakan karyawan, hingga direksi,” hingga akhirnya mencabut laporannya.
Dapat menimpa siapapun
Namun, justru Indah yang harus menanggung status sebagai tersangka, akibat ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Uniknya, meskipun kasus salah transfer adalah kejahatan perbankan, namun yang menetapkan tersangka adalah dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra, juga kuasa hukum Indah Harini yang tergabung dalam Mastermind & Associates.
Henri dan Chandra mempertanyakan, mengapa hingga saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI tersebut, yakni, bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan penawaran penyelesaian dari pihak bank, tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Indah Harini menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP 1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan tersebut setelah 11 bulan kemudian.
Misteri Invalid Kredit Account Currency
Terkait dana yang masuk ke rekening valasnya, terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency, yang berarti pihak bank telah mengetahui terjadinya kekeliruan transfer.
Indah menerima transferan tersebut setelah ia kembali dari Edinburgh, ibu kota Skotlandia, United Kingdom. Di kota terbesar ke dua di Skotlandia tersebut, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 buah dan dimasukkan ke dropbox di kota tersebut.
Pada dokumen tax refund dan kupon tersebut, Indah memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP yang dimiliki di BRI. Sekembalinya ke Indonesia, Indah menerima sembilan kali transferan di rekening valas miliknya di BRI.
Indah merupakan nasabah prioritas BRI yang membuka rekening valas di BRI untuk uang sekolah anaknya dan biaya hidup di Edinburgh.
Di Indonesia, Indah mendapati ada sembilan kali transferan ke rekening valas miliknya, yakni pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).
Beritikad baik, pada 3 Desember 2019 Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer tersebut dan menanyakan arti Invalid Credit Account Currency. Menurut keterangan kuasa hukum Indah, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan BRI, kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Pada 10 Desember 2019 dan 16 Desember , Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI untuk kembali menanyakan perihal dana masuk. Menurut penjelasan Henri, hal ini dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, dan mengatakan “tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda”.
Karena tidak dipermasalahkan pihak BRI, Indah, pada 23 Desember 2019, memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening deposito berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI, kemudian untuk menghindari unsur riba, maka rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut pada 24 Februari 2020 dipindahkan ke BRI Syariah.
Setelah tidak dipermasalahkan hampir 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019, sampai dengan sebelum tanggal 6 Oktober 2020, pada 6 Oktober 2020 Accout Officer Bank BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas, menginformasikan per telepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 Nopember-15 Desember 2019.
“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong tanpa klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” ungkap Henri.
Berbagai kejanggalan pun mulai terjadi, menurut Henri. Indah, bersama tim kuasa hukumnya, pernah ke kantor BRI pada 20 Oktober 2020, dan dalam rapat tersebut dihadiri tim pembukuan, layanan wakil pimpinan cabang. Menurut Henri, Indah dan tim kuasa hukumnya, pada rapat tersebut dibentak oleh staf BRI dan mengatakan “mengapa ibu pake pengacara.”
Tim pengacara pun menegur pihak BRI dengan mengatakan nasabah berhak didamping oleh kuasa houkum. Pada rapat tersebut pihak BRI adanya kesalahan system yang TIDAK SUPPORT untuk valas GBP sehingga ada kesalahan transfer kepada Indah Harini. Ia diminta untuk mengembalikan dana tersebut, atau dapat dijadikan cicilan ringan bahkan tanpa bunga.
Keberatan atas hasil rapat pada tanggal 20 Oktober 2020 tersebut, Indah, melalui kuasa hukumnya mengirim surat kepada BRI tanggal.
“Dalam surat tersebut kami menyatakan bahwa rekening milik klien dan segala yang ada di dalamnya adalah sah milik klien kami berdasarkan perundangan,” kata Henri. Anehnya, jika memang salah transfer, pihak BRI hingga kini tak kunjung menunjukkan pihak mana yang mentransfer dana misterius tersebut dan standing instruction nya diketahui berasal dari Master Card.
Alih-alih menunjukkan tiga hal yang diminta Indah, yakni bukti transaksi, surat resmi dan penawaran, BRI justru mengirimkan somasi. Padahal, pada 24 November 2020, Indah mengirimkan surat pertanyaan kepada BRI. Setelah itu, Indah dilaporkan ke polisi, dijerat dengan Pasal 85 UU Transfer Dana.
“Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa BRI bukanlah pengirim (sender) melainkan meneruskan dana kepada klien Kami,” kata Henri, seraya menambahkan dana yang masuk ke rekening Indah “diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian”.
BRI pun, telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Indah, bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer tersebut.
Kejanggalan lainnya, yang dibeberkan Henri adalah pihak BRI pernah memblokir rekening Valas GBP Indah Harini dari tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 4 Oktober 2021, tanpa pemberitahuan dan izin nasabah.
“Tanpa penetapan tersangka dan penetapan pengadilan. Blokir dibuka Kembali oleh BRI setelah penetapan tersangka,” kata Henri. (*/fs)







Komentar