oleh

Kongkalikong Pembatalan 38 Sertifikat Tanah, Mantan Kepala BPN DKI Jadi Tersangka Korupsi

POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya,  sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020, 12 November 2020. “Dari hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

Pengusutan ditingkatkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Mengantongi cukup bukti, kejaksaan menetapkan Jaya dan Abdul Halim (yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah) sebagai tersangka. Keduanya diduga kongkalikong dalam pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan 7,7 hektar di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Lalu pada 20 Desember 2019, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4931 untuk tanah itu.

Dalam pengusutan kasus ini diketahui, SHGB yang dibatalkan atas nama PT Salve Veritate (SV). Selanjutnya diterbitkan sertifikat baru atas nama Abdul Halim. Jaya dan Halim dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Menurut Nirwan, penerbitan sertifikat itu merugikan PT SV Rp 1,4 triliun berdasarkan harga pasaran kawasan yang menjadi tempat parkir container itu.

Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Ia mendapati ada 38 sertifikat di atas tanah itu. Sertifikat atas nama PT Salve Veritate milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Benny mengklaim sebagai memiliki tanah itu sejak 2011. Lahan itu dijadikan setoran modal (inbreng) pada PT Salve Veritate. Abdul Halim melaporkan Benny dan Djufri ke Polda Metro Jaya. Laporan Abdul terdaftar dengan nomor LP/5471/X/20/PMJ Ditreskrimum pada 10 Oktober 2018.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Benny Achmad Djufri dan seorang mantan juru ukur BPN Paryoto sebagai tersangka pemalsuan surat. Benny tak pernah memenuhi pangilan pemeriksaan Polisi. Ia pun dianggap buron. Namanya dimasukan dalam daftar pencarian Orang alias. (DPO) . (ale/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *