oleh

Bersegeralah Menikah jika Sudah Mampu  

Oleh: Karsidi Diningrat

ALLAH Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman, “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyriik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga, dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih merundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang tidak mampu, maka hendaknya ia ber-puasa karena sesunggunya berpuasa itu  dapat meredam nafsunya.” (H.R. Jamaah).

Salah satu hikmah pernikahan ialah lebih menenangkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Aapbila seseorang tidak mempunyai kemampuan untuk menikah, padahal kondisi tubuhnya sehat, maka hendaknya ia banyak berpuasa karena puasa dapat merendam birahinya.

Pernikahan adalah sarana untuk membentuk keluarga, sementara keluarga adalah unit terkecil pembentuk masyarakat, di mana kebaikan dan kemajuan sebuah masyarakat bergantung padanya. Pernikahan adalah sunah Rasulullah saw, dan barangsiapa tidak suka terhadap sunnahnya, maka dia bukan termasuk umatnya. Satu rakaat shalat yang dikerjakan oleh orang yang sudah menikah lebih utama di sisi Allah SWT dibandingkan sepuluh rakaat shalat yang dikerjakan oleh orang bujang.

Terkadang seseorang mengira bahwa dia akan hidup miskin setelah menikah. Namun kemudian dia mendapatkan sebaliknya, bahwa pintu rezeki terbuka lebar dihadapannya setelah menikah.  Ini bukan berarti seseorang harus mengabaikan faktor usaha dan hanya bergantung kepada pertolongan gaib, melainkan dia harus menggabungkan keduanya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan, Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nur [24]: 32). Dalam suatu riwayat, Rasulullah Saw telah bersabda, “Mintalah rezeki dengan cara menikah.”

Menikah adalah alat untuk memperbanyak keturunan. Dan, sebagus-bagusnya menikah adalah menikkah di usia muda. Ilmu Pengetahuan telah membuktikan bahwa menikah di usia muda mempunyai keutamaan tersendiri. Salah satunya adalah memelihara kekuatan seksual laki-laki — kebalikan dari menikah di usia senja – dan melahirkan keturunan yang kuat.

Rasulullah Saw telah bersabda, “Nikahlah kalian, niscaya kalian akan menjadi banyak, dan sesungguhnya aku berbangga diri dengan kalian di hadapan umat-umat lain kelak di hari kiamat.” (H.R.  ‘Abdur Razzaq).

Nabi Saw. menganjurkan kepada umatnya agar nikah, karena nikah akan lahirlah keturunan, yang berarti memperbanyak jumlah umat Nabi Muhammad Saw. Di hari kiamat nanti beliau akan merasa bangga karena pengikutnya jauh lebih banyak daripada pengikut nabi-nabi lainnya.

Nikahilah  Wanita Karena  Agamanya

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu: karena harta bendanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (kuat agamanya), niscaya kamu beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah r.a.)

Wanita yang agamis adalah sebaik-baik perhiasan dan sebaik-baik harta yang disimpan oleh lelaki. Sebab, agama si istri akan menjauhkannya dari hal-hal yang keji dan munkar, membimbingnya untuk menjaga harta, kehormatan, harga diri, dan martabat suaminya. Juga mendorongnya untuk melaksanakan dengan baik kewajiban suami-istri, dan menanamkan nilai-nilai luhur, tuntutan agama dalam jiwa anak-anak, menjadikannya hatinya tenang, tenteram, dan rela mendampingi suaminya di kala suka dan duka, karena dia menyadari bahwa semua itu adalah takdir Allah. Dia akan menjadi orang yang paling dekat dan setia kepada suaminya pada saat suaminya mengalami musibah dan bencana. Dia tidak akan menambah beban derita suaminya, tidak akan mencelakakannya, dan tidak akan menodai kesucian hidupnya. Agamalah yang membuat wanita taat kepada suaminya. Dia tidak akan keluar rumah kecuali dengan restu suaminya dan tidak akan memasukkan orang lain ke dalam rumahnya kecuali seizin suaminya.

Ada hadits yang senada, namun memberi peringatan, “Barangsiapa menikahi seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan barangsiapa menikahi seorang wanita karena memandang harta bendanya maka Allah akan menambah baginya kemelaratan, dan barangsiapa menikahinya karena memandang keturunannya maka Allah akan menambah baginya kehinaan, tetapi barangsiapa menikahi seorang wanita karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya bagi istrinya dan memberkahi istrinya baginya.” (HR. Bukhari).

Adakalanya wanita itu dinikahi karena harta bendanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya atau karena agamanya. Akan tetapi, wanita yang membawa kebahagiaan dunia dan akhirta ialah wanita yang beragama (yakni kuat agamanya). Dalam hadits lain disebutkan, dunia semuanya merupakan perhiasan (kesenangan), dan sebaik-baik perhiasan (kesenangan) dunia adalah wanita (istri) yang saleh.

Dunia ini merupakan kesenangan, yakni kesenangan yang memperdaya, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya, “Kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran [3]: 185). Sebaik-baik kesenangan adalah istri yang saleh. Dalam hadits lain disebutkan, “Sebaik-baik wanita adalah yang memelihara kehormatannya lagi penurut, yakni dia memelihara kehormatannya, dan penhurut terhadap suaminya. Dalam hadits lain disebutkan, ada empat kebahagiaan hidup seseorang, yang salah satunya, yaitu memiliki istri yang saleh.

Hadits Nabi Saw. tersebut menjelaskan bahwa istri merupakan pemberian yang terbaik dari Allah Swt untuk hamba-Nya. Sebab, kebaikan akan berlipat-ganda seandainya seorang istri adalah wanita yang saleh. Istri yang saleh patuh kepada suaminya apabila diperintah, menyenangkan hati suaminya bila dipandang, dan tidak akan pernah mengkhianati suaminya baik menyangkut apa yang ada pada dirinya ataupun pada harta suaminya. Jika ada harta suaminya yang diambil, maka itu hanyalah untuk kepentingan dirinya beserta anak-anaknya sesuai ukuran yang wajar tanpa berlebihan atau merusak.

Kawin Cerai  Tidak Disukai Allah

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah kalian menalak istri-istri kalian kecuali karena sikap yang mencurigakan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai kaum lelaki dan kaum wanita tukang kawin cerai.” (HR. Thabrani).

Riibah, sikap yang mencurigakan hingga mengakibatkan keutuhan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi. Dzawwaakiin, kaum lelaki yang tukang kawin cerai.  Dzawwaaqaat, kaum wanita yang tukang kawin cerai.

Dalam hadits lain disebutkan, “Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud). Pada hakikatnya talak itu dihalalkan menurut dalil Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Saw., tetapi dibenci oleh Allah Swt. Dalam masalah ini bukan talaknya yang dibenci, melainkan penyebab-penyebab yang menjurus ke arah talak, seperti hubungan suami istri yang buruk, banyaknya persengketaan dan perselisihan yang terjadi di antara keduanya. Nabi Saw. sendiri pernah menalak Siti Hafshah r.a. kemudian merujuknya.

Rasulullah Saw. telah bersabda, “Nikahlah, dan jangan kalian menjatuhkan talak karena sesungguhnya talak itu dapat mengguncangkan ‘Arasy.” (HR. Ibnu ‘Addi). Hadits ini menganjurkan kepada kita untuk nikah (kawin), dan juga memperingatkan kepada kita agar jangan mudah menjatuhkan talak (cerai), sebab pengaruh perceraian itu dapat menggoyahkan ‘Arasy.

Wallaha a’lam  bish-shawwab.

-Dosen Akidah dan Pemikiran Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

-Anggota Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Al-Washliyah.

-Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *