oleh

Mabes Polri Umumkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA–Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berkembang. Hasilnya penyidikan Mabes Polri mengumumkan tersangka kasus tersebut kini jadi empat orang.

Tersangka adalah Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus saksi. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan tersangka Irjen Slamet Uliandi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus penyadapan tersebut. “Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” tegas Brigjen Suhermanto.

Sebelumnya penyidik Mabes Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Bersama Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadib ketiganya kini mendekam dalam tahanan. Bahkan kini Kapolri Jenderal Suyudi telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus penyadapan yang berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *