JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim, sebagai tersangka. Bersama kedua tersangka lainnya mereka terbukti korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya merupakan mantan Kasudin PPKUKM atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
“Penetapan ini merupakan rangkaian setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi dan setelah kami mendapatkan alat bukti yang cukup, akhirnya menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” kata Topik, Selasa (19/5/2026).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.
“Korupsi pengadaan mesin jahit yang dilakukan ketiganya pada tahun anggaran 2022-2024. Dalam kasus itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Topik.
Dijelaskan Topik, dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Jaktim telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya. “Penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tiga tahun berturut-turut,” imbuhnya.
Topik menjabarkan, dari hasil pemeriksaan itu, pada 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengalokasikan anggaran pengadaan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total senilai Rp2,72 miliar.
Selanjutnya pada 2023, dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total mencapai Rp3,28 miliar. Kemudian pada 2024, kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total sebesar Rp3,05 miliar.
“Total anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Seluruh proses pengadaan memang dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah,” ujar Topik.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Topik, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK). Diduga penyusunan dokumen tersebut tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS.
“Kami menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang disebut tidak didukung dengan justifikasi teknis yang memadai. Kondisi tersebut kemudian diduga memicu terjadinya kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 tahun 2022 maupun Singer tipe M1255 tahun 2023 dan 2024,” ungkap Topik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka, yakni PAR dan IRM langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026.
“PAR ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu, sementara DER belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena tidak hadir dengan alasan sakit,” tutup Topik. (*/ifand)








Komentar