oleh

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan pemanfaatan lahan Kebun Binatang di Bandung.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial S dan RBB ini, akibat perbuatannya diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah dalam pengelolaan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bandung itu, pada tahun 2022-2023. Demikian diungkapkan pihak Kejati Bandung melalui Kasi Penkum, Nur Sricahyawijaya,S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (26/11/2024).

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka notabene merupakan oknum pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ini, terungkap ketika pada masa kepengurusan kedua para tersangka, sejak 21 Januari 2022 tersangka S selaku ketua pembina, dan tersangka RBB selaku ketua pengurus yayasan tersebut, dari tahun 2022 hingga 2023, tidak menyetorkan sewa pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut ke pihak Pemkot Bandung selaku pemilik dari tempat dimaksud.

Untuk diketahui, lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang No 6 seluas ± 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas ± 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang, dan 1 bidang dari tukar-menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005.

Sehubungan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa, namun Yayasan Margasatwa Tamansari masih tetap memanfaatkan lahan kebun binatang tersebut, tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung dan setelah perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung itu secara tanpa hak.

Kasipenkum Nur kemudian menjelaskan, kasus perkara dimaksud dengan menguraikan secara rinci peristiwa-peristiwa dan perbuatan hukum didalam pengelolaan keuangan pada masa kepengurusan kedua tersangka S dan RBB, bahkan diungkapkan dari sejak 2017-2020, ketika tersangka S bersama-sama tersangka RBB menerima sewa lahan kebun binatang dimaksud sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi/keluarga dari John Sumampauw.

Masih dalam keterangan itu, perbuatan tersangka S akhirnya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar, sementara tersangka S sebesar Rp600 juta.

Selanjutnya, pada Senin (25/11/2024), setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku ketua pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022-sekarang), dan RBB selaku ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka.

Terhadap tersangka S langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, dan untuk tersangka RBB ditahan pada Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *