JAKARTA–Sebanyak 14 lokasi digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Belasan lokasi itu tersebar di Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (30/3/2026) mengatakan, pihaknya menyita sejumlah bukti berupa dokenan dan alat bukti elektronik. “Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini,” kata Anang Supriatna.
Lokasi penggeledahan yang berada di Jakarta tercatat 10 titik, yakni kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT maupun tersangka ST serta rumahnya dan tempat tinggal beberapa saksi.
Lokasi di Kalimantan Tengah terdapat tiga titik, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Kalimantan Selatan, terdapat satu lokasi yang digeledah, yaitu kantor PT MCM.
Selain bukti dokumen dan alat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah alat di lokasi tambang dan beberapa kendaraan. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara negara mau pun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan ST (Samin Tan) sebagai tersangka. ST diketahui sebagai pengelola PT AKT yang telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025.
Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyatakan, PT AKT merupakan penambang batu bara. Namun berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sejak tahun 2017 telah dicabut izinnya.
Meski izin sudah dicabut, perusahaan tersebut tetap saja beroperasi secara ilegal. “PT AKT terus saja melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum sampai tahun 2025,” ujarnya.(Omi/fs)








Komentar