POSKOTA.CO – Untuk membatasi kerumunan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 saat sidang di pengadilan seluruh Indonesia, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.
Hal tersebut menjadi acuan pula bagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memproses hampir ratusan kasus pidana tiap hari yang dilimpahkan pihak kejaksaan.
“Kegiatan yang diambil seperti dalam perjanjian tersebut adalah untuk menyelamatkan jiwa dan juga keselamatan masyarakat. Itu yang paling penting,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal SH kepada POSKOTA.co di ruang kerjanya tadi sore menanggapi keberatan tim pengacara terdakwa HH alias L terkait pelaksanaan sidang melalui teleconference.
Di mana sebelumnya, E Gomes dan rekannya selaku penasihat hukum HH alias L dalam kasus narkotika keberatan kepada majelis hakim yang diketuai Tri Andita dengan pelaksanaan sidang melalui teleconference. Bahkan pihak penasihat hukum itu mempertanyakan sosialisasi surat perjanjian tersebut.
Namun demikian, menurut Alex Adam Faisal, kebijakan yang dibuat oleh MA, Kejagung, dan Kemenkumham itu adalah agar mempermudah dan juga supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ini kan wabah, bukan nasional lagi tapi dunia. Jadi wabah ini mengancam nyawa manusia. Prinsipnya adalah menjaga keselamatan masyarakat. Itu intinya,” terang Alex lagi.
Menurut Alex, keadaan sekarang sudah dapat disebut status darurat. Maka pihaknya musti melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat.
“Jadi setiap sidang, kita selalu tanyakan apakah keberatan pihak-pihak (menggunakan video call lewat telepon seluler-red) atau tidak. Jika keberatan, baru kita menggunakan teleconference yang memiliki layar lebar di ruang utama pengadilan ini,” katanya.
Tetapi, tambahnya, semua pihak harus bersabar menunggu antrean karena kasus yang akan disidang mencapai ratusan.
“Maka kita kasih pilihan, apa mau mengunakan video call lewat telepon seluler atau tidak. Video call lewat telepon seluler kan sama saja dengan teleconfrence,” ujarnya.
Menggunakan teleconfrence ini, Alex dengan tegas mengatakan, juga menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah agar tidak ada lagi penumpukan massa, tidak ada lagi gesekan dengan menjaga jarak.
“Bahkan Gubernur DKI Jakarta telah resmi menerbitkan Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Tetapi kemudian, tambah Alex, adapun keberatan-keberatan yang terjadi atas pelaksanaan persidangan di PN Jakarta Timur, pihaknya harus menyikapinya dengan bijak. Bahkan dia menyebut itu hanya miskomunikasi saja.
“Tetapi kalau ada yang keberatan, silahkan ajukan upaya hukum atau judicial review ke MA,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perjaniian kerja sama antara MA, Kejagung, dan Kemenkumham itu dilakukan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA (pihak pertama), Jampidum dari Kejagung (pihak kedua), dan Plt Dirjen Pemasyarakaran Kemenkumham (pihak ketiga), pada Senin (13 April 2020).
Di mana perjanjian itu terdiri dari 10 pasal, yakni Pasal 1 maksud dan tujuan perjanjian, Pasal 2 ruang lingkup, Pasal 3 wewenang dan tanggung jawab, Pasal 4 hubungan kerja, Pasal 5 pelaksanaan persidangan melalui teleconfrence, Pasal 6 pembiayaan, Pasal 7 perubahan (addendum), Pasal 8 perbedaan penafsiran, Pasal 9 jangka waktu, dan pasal 10 penutup. (r sormin)







Komentar