oleh

Tak Berikan Salinan Putusan Sela, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA

JAKARTA – Diduga terlibat dalam dugaan praktek mafia peradilan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Laporan itu disampaikan setelah ditemukan adanya cacat administrasi usai putusan yang disampaikan pada 2 Juni 2026 lalu.

Direktur LSM Coperlink, Junaidi mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas atas dugaan praktek mafia peradilan ini dalam kasus penerbitan HGB Bukit Podomoro seluas 9,5 hektar di Duren Sawit, Jakarta Timur. “Kami menduga praktek mafia peradilan ini sangat terstruktur usai memberikan vonis,” katanya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Junaidi, ada dugaan mafia peradilan di PN Jakarta Timur karena tidak memberikan salinan putusan sela terhadap penggugat intervensi. Padahal, Majelis Hakim sudah membacakan putusan sela pada tanggal 2 Juni 2026. “Namun hingga kini, salinan putusan sela belum juga diberikan. Bahkan, Majelis Hakim akan membacakan lagi putusan sela untuk kedua kalinya pada tanggal 14 Juli 2026,” ujarnya

Karena itu, sambung Junaidi, LSM coperlink melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan dugaan mafia peradilan dalam pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 582/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim kepada Bawas Mahkamah Agung. “Laporan ini sudah kami sampaikan ke MA, kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Charlie Chandra menjelaskan, dirinya yang merupakan pemilik lahan seluas 9,2 hektar malah dijadikan terdakwa dan divonis bersalah dan dihukum penjara. Dirinya merupakan korban kriminalisasi karena sama sekali tidak menjual tanah kepada pria yang diketahui bernama Ali Hanafi.

“Presiden Prabowo harus segera memberikan rehabilitasi, grasi dan tidak tebang pilih hanya kepada bekas menteri, tetapi kepada rakyat biasa seperti saya yang jelas-jelas dikriminalisasi oleh oligarki dan mafia peradilan,” ujar Chandra.

Terkait masalah tersebut, mantan Hakim Agung Kamar Perdata, Dwi Sugiarto menjelaskan, seharusnya salinan putusan sela harus segera diberikan usai dilakukan pembacaan. “Salinan Putusan Sela itu harus segera diberikan kepada semua pihak. Jadi wajar, jika ada dugaan mafia peradilan, jika sampai sebulan lebih putusan sela tidak juga diberikan” ujarnya.

Terkait laporan yang disampaikan itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menjelaskan, untuk Intervenien atas nama Agus Herman, salinan putusan sela telah diberikan pihak kami, tanggal 8 Juli 2026. “Sedang untuk Syandi Mochammad Syah, permintaan untuk putusan sela belum ada diajukan, jadi belum diberikan,” terangnya. (fand)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *