oleh

Dravenatius Divonis Bebas oleh MA, PT Nirwana Digugat Ganti Rugi Rp25 Miliar

JAKARTA–Setelah melewati proses hukum yang panjang dan melelahkan akhirnya Dravenatius Hadiyanto pada tingkat kasasi divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Dravenatius dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan surat keterangan kerja palsu.

Atas putusan bebas itu, Dravenatius melalui kuasa hukumnya kini menggugat secara perdata pelapornya, yakni PT Nirwana ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat  (PN Jakbar). Gugatannya teregister dengan Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

“Kami menggugat secara perdata terhadap PT Nirwana. Klien kami menuntut ganti rugi sebesar Rp25 miliar lebih,” kata Yustinus E Dominggo dan Fransiskus R Delong selaku Kuasa hukum Drevenatius dari Kantor Hukum Petrus Selestinus & Associates, Kamis (20/2/2025).

Dijelaskan Yustinus, tuntutan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil yang harus diganti sebesar Rp2,75 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp23 miliar. “Klien kami menderita sakit, stress dan menanggung banyak beban hidup,” ujarnya.

Selain tuntutan materiil dan imateriil,  Dravenatius juga meminta kepada PT Nirwana selaku tergugat untuk membuat pernyataan permohonan maaf kepada penggugat.

Kasus ini berawal ketika Dravenatius selaku Leader Agen Marketing PT Nirwana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh menggunakan surat keterangan kerja diduga palsu saat meminta penyelesaian pembayaran sisa komisi dan insentif ke PT Nirawana sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya.

Padahal menurut Yustinus, surat keterangan kerja atas nama kliennya diterbitkan PT Nirwana dan waktu itu digunakan untuk memenuhi syarat kepada leasing dalam membeli kendaraan operasional.

Akibat laporan tersebut Dravenatius diadili di Pengadilan Negeri Jakbar dan diputuskan terbukti bersalah menggunakan surat palsu serta dihukum dua tahun tiga bulan penjara. “Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding,” tuturnya.

Tidak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta, Dravenatius mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya Nomor .560 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, MA justru Dravenatius divonis bebas dari segala tuntutan karena tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan Nomor.1625/ Pid.B/2019/PN. Jkt.Brt, tertanggal 31 Desember 2019 dan putusan Nomor. 25/PID/2020/PT.DKI, tertanggal 27 Januari 2020.

Dikatakan Yustinus, dalam gugatan itu kliennya juga turut menggugat Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kepolisian RI Negara cq. Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dravenatius juga meminta hak-haknya dipilihkan.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *