oleh

Kasus Longsor Bantargebang, Eks Kadis LH Provinsi Jakarta Terancam Pidana

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang. AK kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur. AK dijerat dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya tidak hanya melihat dampak pencemaran, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian sejak awal proses pengelolaan. “Penanganan ini kita lihat dari hulu sampai hilir, bukan hanya akibat akhirnya saja,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta Timur, sebagaimana dilansir media ini, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah terjadi longsor sampah di zona 4A TPST Bantargebang pada Minggu (9/3/2026). Insiden tragis tersebut menewaskan tujuh orang.

Rizal menjelaskan, sebelum masuk ke ranah pidana, KLH telah lebih dulu memberikan sanksi administratif. Langkah itu dimulai sejak 31 Desember 2024 melalui penerbitan surat keputusan sanksi. Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pihak pengelola tidak mematuhi kewajiban. KLH bahkan telah melayangkan surat peringatan dan memberikan waktu perbaikan, termasuk perpanjangan hingga September 2025.

Sayangnya, hingga akhir Desember 2025, kewajiban tersebut tetap tidak dijalankan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli pada Maret hingga April 2026, penyidik akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka pada 21 April 2026. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *