JAKARTA – Pandemi Covid-19 memaksa jutaan anak Indonesia belajar dari rumah. Guru gagap teknologi, orang tua kebingungan, negara tergesa-gesa. Proyek pengadaan Chromebook yang dirancang senilai Rp17,42 triliun, justru menunjukkan arah sebaliknya, yakni ketika sekolah dijadikan pasar, kebijakan dijadikan pintu masuk, dan anak-anak dijadikan justifikasi.
Peringatan BPK yang berulang selama 10 tahun, terus diabaikan. BPK mengingatkan bahwa digitalisasi pendidikan selalu bocor di hulu. Sejak sekitar 2014, BPK secara konsisten mencatat pola yang sama dalam proyek-proyek TIK pendidikan dan digitalisasi layanan publik.
“Data BPK jelas, ada perencanaan tidak berbasis kebutuhan nyata. Spesifikasi dikunci pada merek atau platform tertentu. Biaya layanan dan lisensi tidak transparan. Aset menganggur, tidak termanfaatkan, atau rusak dini dan pengawasan lemah dan evaluasi manfaat tidak pernah serius,” kata Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (21/12/2025).
IAW mencatat, temuan serupa muncul dalam pengadaan TIK Kemendikbud di berbagai tahun anggaran, yakni program laboratorium komputer sekolah, sistem pembelajaran daring kementerian/lembaga dan proyek e-government dan cloud pemerintah. ”Satu dekade berlalu, pola itu tidak berubah. Chromebook hanyalah versi paling mahal dan paling berani dari penyakit lama. Chromebook dan CDM bukan salah pilih laptop, tapi salah menyerahkan kendali,” ujar Iskandar.
Kejaksaan Agung menegaskan, Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade (CEU), bukan biaya tambahan biasa, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana dan komponen kerugian negara. Pernyataan ini sangat penting, karena menjelaskan sesuatu yang selama ini disamarkan. “Dalam audit dan hukum persaingan disebut vendor lock-in yang diciptakan melalui kebijakan publik. BPK dalam banyak LHP sebelumnya telah memperingatkan bahaya dari ketergantungan sistem, biaya berulang dan hilangnya kedaulatan teknologi,” ujar Iskandar.
Bagi IAW, kasus Chromebook adalah kebutuhan yang direkayasa, dan bukan dinilai. Karena di daerah dengan internet terbatas, Chromebook dipaksakan. “Masalah diciptakan, lalu dijual solusinya. Lisensi dijadikan gerbang rente, sebab CDM/CEU menjadikan serial number sebagai alat kontrol,” kata Iskandar.
Dalam konteks Chromebook, desain itu justru menguntungkan korporasi tertentu secara sistemik. “BPK sudah lama mengingatkan jika, platform pengadaan tidak otomatis menjamin persaingan sehat jika spesifikasi sudah dikunci di hulu. Negara hanya mengurusi kasir dan pasarnya sudah diatur sebelumnya. Ini sudah masuk kejahatan korporasi,” tegas Iskandar Sitorus.
Pasal 20 UU Tipikor menyebut, korporasi dapat dipidana jika memperoleh keuntungan, menyebabkan kerugian negara dan perbuatan dilakukan untuk kepentingan korporasi. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 juga memberi jalan untuk menyita aset korporasi, menjatuhkan denda besar dan mencabut izin usaha.
“Dalam rantai nilai Chromebook ada pemilik platform, ada gatekeeper lisensi, ada integrator, ada marketplace dan ada pabrikan. Setiap mata rantai itu menikmati manfaat ekonomi, beroperasi dalam satu desain kebijakan dan tidak bisa berpura-pura netral,” paparnya.
Bagi IAW, pendidikan bukan ladang rente, audit bukan formalitas. Jika penegakan hukum berhenti pada prosedur, individu dan teknis semata, maka sejarah akan berulang. “Demi hukum, periksa korporasi secara menyeluruh. Ini bukan pilihan politis, tapi kewajiban hukum,” pintanya. (*/yopy)








Komentar