oleh

IAW Sebut Proyek KF‑21 Boramae bukan Sekadar Persoalan Pesawat Tempur, tapi Ujian Harga Diri Negara

BOGOR – Kerja sama pengembangan pesawat tempur KF-21 Boramae, dahulu dikenal KFX/IF-X, bukanlah proyek teknis biasa. Ia lahir dari kegelisahan strategis Indonesia pasca-embargo alutsista awal tahun 2000-an, ketika negara ini menyadari bahwa ketergantungan pada pasar senjata global adalah titik lemah kedaulatan.

KF-21 dirancang sebagai jalan pintas menuju technological leap di mana Indonesia tidak sekadar membeli pesawat, melainkan ikut merancang, belajar, dan naik kelas sebagai negara produsen. Namun sejarah menunjukkan, mimpi besar tanpa disiplin negara hanya akan menjadi beban reputasi. Proyek ini mempertaruhkan harga diri negara.

Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, tonggak awal kerja sama dimulai 6 Maret 2009, saat Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Letter of Intent (LoI) di Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Komitmen ini diperdalam melalui MoU 15 Juli 2010, dilanjutkan studi kelayakan teknis dan industri,” kata Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (27/1/2026).

Puncaknya terjadi pada 6 Oktober 2014, ketika kontrak inti pengembangan ditandatangani, lalu dikunci secara hukum nasional melalui Perpres No. 136 Tahun 2014, dengan skema awal yakni, Indonesia menanggung 20 persen biaya pengembangan, diperkirakan kurang lebih 1,6-1,7 triliun won, dengan imbalan status risk sharing partner, satu unit prototipe, transfer teknologi, dan opsi produksi hingga 50 unit.

“Sayang, fondasi tata kelolanya rapuh. Komitmen jangka panjang itu tidak diiringi mekanisme fiscal locking dalam APBN multitahun. Tidak ada satu lembaga nasional dengan kewenangan penuh untuk mengikat Kemenhan, Kemenkeu, Kemenlu, dan BUMN industri pertahanan,” katanya.

Ketika fase implementasi di era Presiden Joko Widodo, mulai tampak kelemahan desain kelembagaan. Tidak hanya itu, pembayaran Indonesia mulai tersendat sekitar tahun 2018, sementara Korea Selatan, terus bergerak hingga roll-out purwarupa pada April 2021 dan first flight pada 19 Juli 2022.

IAW mencatat, hingga tahun 2023, tunggakan Indonesia diperkirakan mendekati 1 triliun won. Pemerintah mencoba berbagai skema negosiasi ulang, termasuk gagasan payment in kind melalui proyek IKN atau kerja sama industri lain. Namun Korea Selatan konsisten, kewajiban dasar harus diselesaikan terlebih dahulu.

Di titik ini, proyek KF-21 terjebak di antara dua dunia, yaitu diakui penting secara strategis, tetapi tidak pernah diperlakukan sebagai kewajiban fiskal yang non-negotiable. “Prioritas pembangunan domestik, seperti IKN, infrastruktur, dan stabilitas APBN, berkompetisi langsung dengan komitmen internasional yang sudah ditandatangani negara. Insiden akhirnya muncul di Maret 2024, ketika dua insinyur WNI dituduh melanggar protokol data, memperburuk kepercayaan,” ujar Iskandar.

Bagi IAW, secara de facto, posisi Indonesia sebagai mitra pengembang mulai tergerus. Ketika presiden berganti ke Prabowo Subianto, pemerintahan menerima warisan yang pahit, yakni proyek berjalan, tetapi Indonesia tertinggal. Negosiasi intensif akhirnya menghasilkan revisi perjanjian pada 2024-2025. Komitmen Indonesia dipangkas drastis menjadi sekitar 600 miliar won, dengan sebagian besar telah dibayarkan pada 2025.

“Konsekuensinya jelas dan tidak bisa ditawar, yaitu porsi kepemilikan turun dari 20 persen menjadi sekitar 7,5 persen. Hak atas prototipe tambahan dibatalkan. Status Indonesia bergeser dari co-developer menjadi mitra terbatas yang cenderung berposisi sebagai calon pembeli,” ujar Iskandar.

Di sisi Korea Selatan, proyek melaju tanpa hambatan berarti, sampai pada produksi massal dimulai 2024, dengan target pengiriman ke Angkatan Udara Korea Selatan pada 2026. “Jika dua presiden sebelumnya meninggalkan catatan komitmen yang buruk di mata mitra strategis, maka pemerintahan saat inilah yang harus memutus rantai tersebut. Ini bukan semata untuk KF-21, tetapi untuk memulihkan kredibilitas negara,” ungkap Iskandar Sitorus.

IAW mencatat, di era SBY, memiliki visi besar, tetapi kontrak tidak dikunci oleh sistem fiskal dan kelembagaan yang tahan rezim. Lalu era Jokowi, hanya melaksanakan implementasi tanpa disiplin anggaran jangka panjang, proyek dibiarkan bernegosiasi dengan waktu. Sedangkan di era Prabowo, adalah fase koreksi. Atas hal ini, IAW merekomendasikan, pemulihan harga diri Indonesia hanya mungkin jika Presiden Prabowo berani melakukan koreksi struktural.

Skema pendanaan multi-year yang terkunci hukum, bukan janji politik. Audit pra-kontrak wajib oleh BPK dan pengawasan lintas komisi DPR, serta kontrak berbasis capaian teknologi, bukan sekadar jadwal pembayaran. “KF-21 Boramae adalah cermin keras bagi Indonesia. Dunia internasional tidak menilai kita dari pidato kemandirian, melainkan dari konsistensi negara dalam memenuhi tanda tangan hukumnya sendiri,” ujar Iskandar.

“Mandat pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 16 dan Pasal 20, dan peran BUMN industri pertahanan, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jangan hanya sekadar pelaksana teknis,” paparnya.

“Bagi Indonesian Audit Watch, KF‑21 Boramae bukan sekadar persoalan pesawat tempur, tapi ujian harga diri negara,” pungkas Iskandar Sitorus. (*/yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *