JAKARTA – Satu alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen wilayah terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Barang bukti ini, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2025) merupakan hasil sitaan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025). “Tercatat ada tiga lokasi yang digeledah, yakni Kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, kediaman Kades Kohod Arsin dan kediaman Sekrestaris Desa Kohod,” tegasnya.
Hasilnya penyidik mendapatkan satu unit printer, satu unit layar monitor, keynoard, dan stempel sekretariat Desa Kohod. “Ada juga peralatan lain yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat serta dokumen lainnya,” ujar Brigjen Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang. Barang bukti lainnya, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena kertas tersebut identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat tanah.
Barang bukti tersebut kini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polri guna diperiksa secara mendalam. Surat-surat yang dipalsukan diduga digunakan sebagai dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.
Hasil pemeriksaan juga terungkap ada beberapa nama warga yang digunakan dalam dokumen palsu tanpa izin yang bersangkutan. Warga tersebut diminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan namanya dalam surat-surat yang kini disita polisi.
Untuk mengungkap misteri pagar laut sepanjang 30,16 kilomer, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi yang salah satunya Kades Kohod, Arsin.
Penyidik rencanya minggu ini atau paling lambat pekan depan akan melakukan gelar perkara. Dikatakan Brigjen Djuhandhani, pihaknya dalam menangani sebuah kasus berprinsip pada pembuktian. Artinya, terpenuhi alat bukti dan berkaitan atau tidak. “Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” ujarnya. (Omi/jo)







Komentar