oleh

Jatanras PMJ Tangkap Empat Oknum Ormas Pemeras Pedagang di Depok

DEPOK – Empat oknum anggota komplotan sebuah ormas kedaerahan ditangkap penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ). Komplotan ini diketahui sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Keempat pelaku itu, yakni M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, NN, RS dan IM (DPO) sebagai anggota. Komplotan pemeras ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok. “Komplotan ini berjumlah lima orang, satu orang DPO,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangnnya, Sabtu (17/5/2025).

Kasus ini berawal ketika pedagang baru membuka warung didatangi para pelaku yang meminta uang jatah ormas wilayah Bojongsari, Depok. Pelaku juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Para pelaku juga meminta uang kepada para pedagang setiap bulannya untuk keamanan. “Korban terpaksa menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp1 juta, ” ujar AKBP Abdul Rahim.

Keempat pelaku ditangkap pada Jumat (16/5/2025), dan mengaku sudah beroperasi di pasar tersebut sejak 2021. Para pelaku juga kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari diminta jatah uang bulanan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, tiga buah kwitansi dari korban sebagai bukti transaksi memberikan uang. Bukti lain, dua bundel kuitansi, dua buah cap ormas, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas Bojongsari.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *