oleh

Pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI Pengamanan Kejaksaan Menuai Polemik Berkepanjangan

JAKARTA – Pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik berkepanjangan di ruang publik.

Pemerintah, TNI dan Kejaksaan RI merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid. Melainkan untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan RI.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (17/5/2025). Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan RI dengan TNI.

Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan RI jelas menghina kecerdasan publik. “Sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara,” ujarnya.

Pasal 30 Ayat (3) menegaskan, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam konteks pengamanan Kejaksaan RI oleh TNI tidak ada alasan objektif yang membenarkan intrusi sangat dalam TNI ke Kejaksaan RI dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara.

Baik itu konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU-lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah.

Menurut Hendaradi, respons paling membingungkan justru datang dari Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan RI bukanlah perintah dari Presiden.

Dengan fakta tersebut, jika benar demikian fakta sesungguhnya, Presiden mesti memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik dan membatalkan ST Panglima TNI, seperti pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus melakukan tinjau ulang (revisit) dan membatalkan MoU Kejaksaan RI-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan RI yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

Apa pun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan RI di balik MoU tersebut. Kegenitan Kejaksaan RI untuk menarik-narik militer ke dalam institusi Kejaksaan RI akan melemahkan supremasi sipil dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil.

Kerusakan yang ditimbulkan akan semakin massif bila Kejaksaan RI melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI kepada media.

Dalam konteks permasalahan ini, Komisi Kejaksaan (Komjak) seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan RI oleh TNI. Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan RI. Melainkan ikut bergenit-genit memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan RI. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *