oleh

Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group

JAKARTA-Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum SES meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara No. 39/PDT.SUS-GLL/2026/PN.NIAGA.JKT.PST yang telah ditarik sebagai Tergugat oleh Kurator PT Xiongji International IMP & Exp Group. Abu Hasan mengklaim sebagai pemegang aset yang tidak ada sangkut pautnya dengan boedel pailit.

Menurut C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang dari kantor hukum SES, menerangkan, pada 25 Januari 2017 Abu Hasan dengan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) telah terjadi hubungan hukum berupa hutang piutang sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), Bukti Surat Pernyataan namun karena tidak kunjung adanya pelunasan kedua belah pihak sepakat pada 25 Januari 2017 Perusahaan memberi aset sebagai jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) No 3548/XXII/Rio De Janeiro yang beralamat di jl Pantai Mutiara Blok U-V-W Lantai 22 No. RJ.22B Blok Rio De Janeiro.

“Saat itu jaminan hutang berupa apartemen belum mencukupi untuk menutupi jumlah pinjaman, karena harga apartemen masih di harga Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) maka perusahaan menambah aset berupa: 1. Unit Mobil Mercy No. Pil B. 626 AAA , 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam No Pol B 1143SZX,” kata Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang melalui release ya g diterima Selasa (28/7/2026).

Abu Hasan dan Perusahaan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), menurut kantor SES, berencana akan membalik nama baik Apartemen maupun kedua mobil, maka imbuhnya, pada 09 Maret 2018 Abu Hasan telah berkomunikasi kepada Notaris & PPAT Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta untuk memproses balik nama dari atas nama PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) kepada Abu Hasan. Hal ini dapat dilihat dari Akta Jual Beli yang sudah dibuat untuk ditandatangani, namun hingga sekarang, imbuhnya, tidak kunjung selesai.

Proses Gugatan Kurang Tepat

“Setelah memberi aset – aset sebagaimana kami uraikan tadi, Direktur PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) dan akan membuat AJB seperti kami uraikan, tidak pernah dapat dihubungi lagi. Hingga pada 25 Juli 2018 Klien Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana reg perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL dan perkara a quo hingga sampai di tingkat Kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Dan intinya dalam perkara a quo hanya menguatkan tentang hubungan hutang piutang antara Klien Kami dengan Perusahaan. Atau lebih tepatnya gugatan diproses dengan cara kurang tepat, satu dan lain tidak mengarah kepada obyek jaminan yang harusnya dapat dilakukan dalam perkara a quo,” urai Suhadi, Eddy Ghazali dan Kunang.

Bukan hanya itu, memurut mereka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Majelis Hakim Perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL, tidak meletakkan sita jaminan yang sudah dimohonkan dalam perkara a quo.

“Karena tidak kunjung adanya penyelesaian, utamanya kedudukan hukum Klien Kami terkait aset yang sudah kuasai baik Sertifikat maupun hunian apartemen pada 25 Agustus 2025 melalui Kantor SES & Partners sebagai kuasa hukum telah menyelidiki kedudukan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit), namun ternyata di luar dugaan Perusahaan dalam status Pailit, karena PT Xiongji International IMP & Exp Group sudah dalam pailit maka secara hukum kedudukan hukum PT Xiongji International IMP & Exp Group ada dalam pengusaan Kurator,” papar kantor hukum SES.

Dengan begitu, menurutnya, kedudukan Abu Hasan untuk dapat membalik nama dari PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) harus melalui Kurator. “Maka atas dasar itu, pada 02 September 2025 (Tanda Terima Dokumen) Kami selaku kuasa hukum telah menemui Kurator PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit). Tujuannya adalah agar Klien Kami dapat membalik nama obyek jaminan. Dan pada waktu itu disepakati niat baik Klien Kami, dengan syarat :

Melalui Lelang yang akan dilakukan oleh Kurator, dan syarat tersebut, sepanjang tidak merugikan, Klien Kami sepakat” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kurator meminta kantor SES untuk mengisi Formulir pengajuan Tagihan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit) agar memudahkan hal – hal yang berkaitan peralihan sebagai syarat dan di kesempatan yang sama juga menyatakan boedel pailit yang sudah masuk cukup membayar para Kreditor, sehingga atas alasan itu Pailit telah di tutup. Dari penjelasan itu akhirnya kuasa hukum menyetujui untuk mengisi Formulir pengajuan Tagihan PT Xiongji International IMP & Exp Group (dalam Pailit).

Hanya Janji Manis

“Terrnyata janji akan memberi kemudahan dalam peralihan, hanya janji manis karena ternyata Aset Milik Klien Kami berupa (SHMSRS) No 3548/XXII/ Rio De Janeiro masuk dalam boedel pailit yang sudah ditutup. Hal ini jelas perbuatan Kurator sangat merugikan Klien Kami. Sebab menurut hukum Klien Kami bukan Kreditor sebagaimana dalam gugatan PKPU, aset bukan boedel pailit, sebab perolehannya sejak tahun 2017, sehingga harus dianggap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik Pasal 21, yang berbunyi “Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan,“ jelas kantor hukum SES.

Tindakan kurator, urainya, bukan hanya memasukan harta jaminan Abu Hasan sebagai boedel pailit, akan tetapi memasukan sebagai sita umum Selanjutnya diam – diam mensomasi Abu Hasan dengan ancaman akan melaporkan perkara ini ke penegak hukum karena dianggap menggelapkan aset, yang perolehannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. “Jelas tuduhan ini sangat tidak berdasar dan sangat merugikan Klien Kami,” sesalnya.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut, Kantor Hukum SES menilai, perbuatan Kurator sudah merugikan Abu Hasan karena pada 24 Juli 2026 Abu Hasan sudah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Perkara No. 499/Pdt,G/PN.Jkt.Utr.

“Atas dasar alasan-alasan di atas, Klien Kami mohon agar melihat kasus ini dipandang sebagai kebenaran yang obyektif yang tidak merugikan Klien Kami. Karena Klien Kami adalah korban dalam kasus ini,” pungkas C. Suhadi dari Kantor Hukum SES.(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *