POSKOTA.CO-Investasi bodong memakai wadah koperasi, diungkap Polres Bogor. Satu pelaku yang merupakan pendiri koperasi ditangkap. Wanita dengan inisial LY (26) dalam aksinya sejak tahun 2018, sudah meraup keuntungan sebesar Rp5,7 milyar.
“Pelaku ditangkap atas laporan para korban,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan dan Kasie Humas, AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan di Mapolres Bogor Senin (31/1/2022).
Menurut Kapolres, pelaku seorang ibu rumah tangga. Dalam aksi menghimpun uang dari para korban pelaku mengiming-iming bunga 15-30 persen dari modal yang disetorkan.
“Tersangka LY kumpulkan dan salurkan dana dari 300 korban. Para korban di iming-iming berbagai macam program di antaranya tabungan singkat dengan keuntungan dalam 2 bulan yang sangat besar,”kata AKBP Iman.
Kapolres menjelaskan, tersangka memulai aksinya berawal dari grop arisan. Lalu berkembang ke pembentukan koperasi yang ternyata fiktif saat dalam penyilidikan.
“Tersangka pemain tunggal. Kami sudah periksa 15 orang sebagai saksi. Mereka ada yang sebagai korban ada juga beberapa sebagai karyawan tersangka,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, hasil penipuan dari 300 korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Tersangka menurut AKP Siswo pelaku mulai terdesak karena tidak bisa lagi mengembalikan dana nasabah sejak bulan September tahun lalu, ia sempat mencari dana talangan, namun upayanya tak membuahkan hasil.
“Tersangka lalu memakai modus menghindar. Merasa ditipu, para korban melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lalu menangkap pelaku,” ujar AKP Siswo.
Hasil sementara penyilidikan, tersangka YL warga Jalan Gunung Salak Endah, Kampung Pasir Salam, RT 002/005, Desa Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor mampu menghimpun dana dari korban dengan nilai yang variatif.
“Korban penipuan dengan angka tertinggi mencapai Rp100 juta,”papar AKP Siswo.
Barang bukti yang disita polisi yakni, 1 form pemasukan, form pengeluaran, cek BCA palsu, surat pernyataan jaminan tanah dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 46 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yopi/fs)







Komentar