oleh

Irjen Napoleon  Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus M Kece

POSKOTA.CO-Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Panpoleon Bonaparte dalam waktu dekan akan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim Polri sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan Irjen Napoleon dan 4 tersangka lainnya.

Penyidik kini hanya terganjal izin dari Mahkamah Agung (MA) saja. Surat permohonan sudah dikirimkan Bareskrim ke MA terkait rencana pemeriksaan Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya. “Iya akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Dir Tipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (4/10/2021).

Pihaknya menurut Brigjen Andi kini hanya menunggu jawaban dari MA saja. “Surat permohonan sudah kami kirimkan, tinggal menunggu izin dari MA,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon pekan lalu resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka bersama 4 narapidana lainya terkait dugaan penganiayaan M Kece. Kelima tersangka itu, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Selain itu narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Para tersangka dijera Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

M Kece tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama selain dipukul hingga babak belur, wajahnya juga dilumuri kotoran manusia.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *