oleh

KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Bogor

BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Selain mendalami dugaan pemotongan upah pungut pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda), lembaga antirasuah tersebut kini tengah menyidik proyek pengadaan interactive flat panel (IFP) atau smart board di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Perangkat tersebut merupakan papan tulis digital berbasis layar sentuh yang terhubung dengan sistem komputer. Pengadaannya diperuntukkan bagi sejumlah sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Disdik Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu berkaitan dengan pengusutan proyek pengadaan IFP tersebut.

“Penggeledahan penyidik KPK ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka menyelidik atau menyidik proyek pengadaan IFP atau smart board,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (3/9/2026).

Tak hanya proyek pengadaan smart board, KPK juga membuka kemungkinan mendalami sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) lain di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.

Dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan sebelumnya menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri proyek-proyek lain di dinas tersebut.

“Tentunya dengan dokumen-dokumen yang telah kami amankan sebelumnya di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kami juga mendalami serta menelusuri proyek pengadaan barang jasa lainnya di dinas yang sama,” ujar Budi.

Dugaan Pemotongan Upah Pungut Bapenda

Sementara itu, penyidik KPK masih mengembangkan perkara dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.

Terbaru, empat orang telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).

Mereka masing-masing berinisial AM selaku Kepala Bapenda, YMP selaku Kepala BKPSDM, RS selaku Kasubbag Keuangan Bapenda, serta GS yang merupakan pegawai PPPK Bapenda.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai mekanisme pemberian upah pungut sekaligus mengetahui regulasi dan pembagian peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sedang didalami seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan hingga bisa melihat peran masing-masing dalam dugaan pemotongan upah pungut,” jelasnya.

KPK belum merinci pihak lain yang akan dipanggil dalam pemeriksaan berikutnya. Budi menyebut pemanggilan saksi tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.

Dalam perkara yang sama, KPK juga telah melakukan penyitaan secara formil terhadap uang tunai senilai Rp1,5 miliar.

Uang tersebut sebelumnya diamankan penyidik dalam rangkaian proses penyelidikan awal. Setelah dilakukan penyitaan secara formil, barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Penyitaan uang tunai tersebut menjadi salah satu bukti yang tengah dianalisis penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pemotongan hak insentif atau upah pungut pegawai di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.

KPK masih terus mendalami kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri alur pengadaan, mekanisme pemberian insentif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *