oleh

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Kembali Diperiksa, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

JAKARTA–Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah tersangka TPPU hari ini Kamis (3/9/2026) kembali menjalani pemeriksaan tim Kejagung. Turun dari mobil tahanan di depan Gedung Utama Kejagung, Febrie tampak menunduk, tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut mantan petinggi Kejagung itu. Ia terus berjalan yang dikawal sejumlah petugas Kejagung memasuki gedung dimana ia akan menjalani pemeriksaan. Selain Febrie tim penyidik Kejagung juga akan memeriksa tersangka lainnya, yakni Nurman Herin.

Sebelumnya Febri Diansyah selaku kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka lain dalam perkara tersebut. “Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” ujar Febri.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat yang disebut sebut milik mantan Jampidsus itu.

Selain itu Kejagung juga telah menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Sementara Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono menyatakan, dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.

Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah diantarqnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout. Kasus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *