JAKARTA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi mengumumkan lonjakan signifikan dalam pelindungan warisan budaya dengan menambah 742 rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN) baru. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam Taklimat Media: Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Periode Mei-Agustus 2026 yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu, 2 September 2025.
Langkah akselerasi tersebut secara otomatis mendongkrak total akumulasi objek cagar budaya nasional dari yang sebelumnya hanya 743 objek pasca-penetapan tahap pertama menjadi 1.485 objek cagar budaya peringkat nasional per Agustus 2026.
Lonjakan ini merefleksikan perubahan paradigma birokrasi dalam merawat memori kolektif bangsa, mematahkan tren stagnasi bertahun-tahun di mana Indonesia hanya menetapkan total 313 objek nasional sepanjang periode 2013 hingga akhir 2025.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan standardisasi ini bukan sekadar mengejar angka di atas kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang kokoh terhadap aset peradaban nusantara.
“Siang hari ini kita umumkan rekomendasi dan segera kita tetapkan tambahan dari Cagar Budaya Nasional yang nantinya akan berjumlah menjadi 1.485 Cagar Budaya Nasional,” ujar Fadli Zon di hadapan media.
Ia menguraikan pergerakan dinamis tersebut, di mana per 19 Mei 2026 terdapat 430 cagar budaya yang direkomendasikan tim ahli. Hingga Agustus 2026, arus usulan terus mengalir dari berbagai daerah.
“Hingga Agustus 2026, jumlah rekomendasi mencapai 1.172 Cagar Kebudayaan, setelah sebelumnya terdapat 743 cagar yang direkomendasikan pemerintah daerah,” tambah Fadli Zon menekankan tingginya partisipasi aktif dari tingkat akar rumput.

Menariknya, daftar ratusan rekomendasi baru ini tidak hanya dihuni oleh lanskap megah atau arsitektur kolonial yang lazim dikenal publik. Spektrum pemeringkatan kali ini merambah ke klaster cagar budaya yang memiliki nilai historis dan emosional mendalam bagi kedaulatan bangsa. Dua di antaranya adalah Istana Merdeka di Jakarta (kategori Bangunan) dan Jembatan Ampera di Palembang (kategori Struktur).
Lebih jauh, negara memberikan penegasan hukum khusus bagi 352 objek artefak hasil repatriasi peninggalan perang Puputan Badung tahun 1906 yang berhasil dipulangkan dari luar negeri.
Langkah ini, lanjutnya, membuktikan cagar budaya nasional kini mencakup komitmen pengembalian identitas yang sempat tercerabut oleh kolonialisme. Melonjaknya data ini dimungkinkan berkat adanya reformasi birokrasi dan metode kerja yang diterapkan oleh tim kurasi termasuk usulan dari Pemerintah Daerah.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, memaparkan validitas proses pemeringkatan ini bertumpu pada kolaborasi maraton lintas disiplin ilmu.
“Tim ahli cagar budaya tingkat nasional ini terdiri dari para arkeolog, para antropolog, para sejarawan, sosiolog, arsitek dan dari berbagai macam profesi. Nah mereka melakukan kajian-kajian sidang-sidang secara maraton dan akhirnya merekomendasikan untuk penetapan ini, termasuk kunjungan kerja lapangan,” jelas Restu Gunawan, menjamin akuntabilitas di balik angka-angka tersebut.
Rekomendasi masif ini memicu pergeseran fungsi cagar budaya ke arah Ekonomi Budaya. Status peringkat nasional bertindak sebagai jaminan hukum yang mengikat pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran restorasi, perawatan berkala, serta zonasi proteksi.
Alih-alih membiarkan situs-situs sejarah menjadi ruang mati yang beku, Kementerian Kebudayaan memproyeksikannya sebagai ruang publik yang hidup, menjadi generator ekonomi kreatif berbasis narasi sejarah bagi komunitas lokal.
Dengan target yang mencapai 1.750 objek cagar budaya nasional di penghujung tahun 2026, Indonesia tengah bersiap mengapitalisasi kekayaan sejarahnya sebagai fondasi utama pembangunan karakter sekaligus ketahanan budaya bangsa di era modern. (in)







Komentar