POSKOTA.CO – Gugatan HM Rawi beserta keluarga yang mengajukan gugatan terhadap Hadi Wijaya serta tujuh ahli waris H Mamad Tristiyanto soal sengketa tanah seluas 7.168 m2 di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, kandas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam putusannya Majelis Hakim diketuai Riyanto Adam Ponto dengan anggota Dodong Iman Rusdani dan Sujaji, Selasa (9/3/2021), menolak gugatan penggugat. Menurut majelis dalil penggugat HM Rawi dan Intervensi I dan II yakni suami istri, M Kalibi dan Siti Mutmainah tidak relevan untuk dipertimbangkan. Alasannya, selain karena hubungan antara M Kalibi dengan penggugat HM Rawi adalah menantu dan mertua, Siti Mutmainah adalah putri HM Rawi.
Disebutkan majelis, sebelumnya penggugat mendalilkan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 247 dan 248. Namun kedua SHP itu tercatat bukan atas nama kedua penggugat dan Intervensi melainkan atas nama Martin dengan luas yang sangat berbeda.
Gugatan tersebut, tambah majelis, tidak berlandaskan hukum. Bahkan ada diantara bukti-bukti yang didalilkan merupakan hasil rekayasa. Bukti yang diajukan penggugat sebagian besar hanya foto copy saja. Aslinya tidak dapat ditunjukkan. Selain itu juga tidak didukung keterangan saksi.
“Saksi yang dihadirkan tidak mendukung dalil-dalil penggugat bahkan terdapat keganjilan dari dalil-dalil tersebut,” ucap hakim anggota Dodong Iman Rusdani.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan ini, secara hukum tanah tersebut adalah sah sebagai milik tergugat Hadi Wijaya dan tujuh ahli waris H Mamad Tristiyanto.
“Dengan demikian, jual beli atau over garap lahan objek sengketa antara H.Mamad dengan tergugat Hadi Wijaya Cs mempunyai landasan hukum dan kepemilikan yang sah,” ucap ketua majlis hakim sambil menyebutkan kalau pun pihak lain yang mengaku mengover garap tersebut, yakni penggugat HM Rawi beserta keluarga tidaklah benar.
Selain itu notaris yang disebutkan penggugat antara HM Rawi dan H Mamad Tristiyanto (alm) telah membuat surat pernyataan kalau perjanjian antara keduanya bukan jual beli tanah itu, tidaklah berlandaskan hukum dan harus dikesampingkan.
Sampai saat ini penggugat Intervensi I dan II saat ini duduk sebagai terdakwa di PN Jakut. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Tumpanauli Marbun, mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum Yerich Sinaga telah melakukan pemalsuan. (Ferry/bw)







Komentar