oleh

Empat Jenis Narkoba Disita Polisi dari Artis Fachry Albar saat Ditangkap

JAKARTA-Ada empat jenis narkoba yang berbeda-beda disita penyidik Polres Jakarta Barat (Jakbar) dari tangan artis sinetron Fachry Albar (43). Barang bukti (barbuk) tersebut berupa, dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan sejumlah pil alprazolam.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media, Kamis (24/4/2025). “Barang bukti disita saat penangkapan pada Ninggu (20/4/2025),” ujarnya.

Empat jenis narkoba yang menghantar Fachry ke dalam penjara dengan berat masing-masing, paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil aprazolam.

Dikarakan Kombes Twedi, hingga kinj pihaknya masih mendalami dari mana tersangka mendapat barang tersebut. Kapan dia membelinya belum terungkap karena Fachry masih belum terbuka.

Dalam kasus ini tersangka Fachry dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Tersangka Fachry ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di rumahnya kawasan Jakarta Selatan. Fachry ditangkappolisi hasil pengembangan pengungkaoan kasus narkoba.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *