oleh

Dugaan Palsukan Akta, Bentuk Penzaliman dan Pembunuhan Karakter Notaris

POSKOTA.CO – Laporan Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada akta jual-beli saham PT GM No. 20, tertanggal 11 Januari 2013, yang dilakukan oleh Notaris OHC, dinilai salah alamat. Faktanya, akta tersebut tidak pernah didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (kini Kementerian Hukum dan HAM).

Akta yang diduga palsu tersebut, disampaikan terpidana Tedja Widjaja, baik dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020 maupun pada berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Lokasi tanah yang aktanya diduga dipalsukan, berada di samping Universitas 17 Agustus 1945 Sunter, Jakarta Utara.

Ketua Tim Hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto mengatakan, akta itu seolah-olah terjadi jual-beli antara Rudyono Darsono (pelapor) dan anaknya sendiri yaitu Michele Darsono.

ilustrasi

Menurut NotariS OHC, akta yang dimaksud tidak didaftarkan ke Ditjen AHU Kemenhukham. Pun akta tersebut tidak tertera pada profil perusahaan PT GM. “Pada 11 Januari 2013, ditandatangi akta berita acara rapat (BAR) di kantor perseroan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu penghadap yang hadir sesuai yang tertera dalam akta,” terang Notaris OHC dalam siaran persnya, Selasa (29/9/2020). Tanda tangan akta tersebut, setelah di screening di Polda Metro Jaya (PMJ) dinyatakan asli.

Lanjutnya, beberapa hari pasca penandatangan tersebut, ia didatangi beberapa orang yang meminta macam-macam terkait akta BAR tersebut. “Saya merasa terancam dan terintimidasi. Melihat akta tersebut berpotensi terjadi konflik antara pihak TW dengan RD, saya putuskan tidak mendaftarkan akta tersebut ke Ditjen AHU Depkumham dan juga tidak membuat akta apapun,” urainya.

Sesuai Pasal 21 ayat (6) dan (7) UU Perseroan Terbatas, maka akta yang dibuat OHC otomatis batal demi hukum. Pasal 21 ayat (6) menyatakan, “perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tigapuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”. Sementara ayat (7), “Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada menteri paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggatan dasar”.

OHC menegaskan, akta saya nomor 17 sampai 20, selama tidak didaftarkan untuk pengesahannya, maka tidak akan pernah terjadi peralihan atau perubahan sebagai akibat dari akta tersebut.

Dari profil PT GM, diketahui, bahwa akta yang didaftarkan terkait pemberitahuan perubahan data perseroan, notarisnya atas nama HL. Sementara pemberitahuan peralihan saham yang didaftarkan ke Ditjen AHU, tahun 2014, notarisnya juga HL.

“Saya merasa dizolimi dengan adanya laporan ke PMJ, bahkan diduga ada pihak yang sengaja coba melakukan pembunuhan karakter (character assassination), pun terhadap profesi. Ini berdampak buruk, juga bagi para notaris lainnya,” tukasnya seraya menambahkan, dirinya berencana akan melaporkan ke polisi karena merasa telah difitnah.

Sebelumnya, dua media online memberitakan dugaan pemalsuan akta yang dilakukan Notaris OHC, dimana akta tersebut digunakan oleh Terpidana TW, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung No. 15K/Pid/2020 tertanggal 09 April 2020.
TW untuk pemalsuan dan penggelapan.

“Bagaimana mungkin akta yang tidak didaftarkan ke AHU Kemenhukham bisa digunakan karena artinya belum sah,” ucap OHC seraya menyayangkan pemberitaan media tersebut tanpa melakukan konfirmasi (check and balance) terhadap dirinya. (oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *