oleh

Dua Tahun Sengketa Aset Avirtech Group dan Terra Drone Berakhir Damai

JAKARTA-Setelah hampir dua tahun berselisih antara Avirtech Group dan PT Terra Drone Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait sengketa penjualan sebagian aset perusahaan. Kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh konflik hukum yang sempat bergulir di Indonesia dan Singapura sejak November 2023.

Avirtech Group—yang membawahi PT Avirtech Solusi Teknologi (AST), PT Sky Tech Indonesia (STI) dan Avirtech Pte Ltd (APL) menyatakan,  penyelesaian sengketa dengan Terra Drone dilakukan secara damai tanpa pengakuan kesalahan dari pihak mana pun.

“Para pihak telah sepakat berdamai dan menarik seluruh laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan di Indonesia,” kata kuasa hukum Avirtech Group, Syarif Hidayatullah dari kantor hukum Hidayat, Hendiry & Indrawan, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, perkara perdata yang sempat berlangsung di Singapura antara Rendy Ferixsen The dengan Avirtech Solutions Pte. Ltd. (ASPL) juga dinyatakan selesai secara damai.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyetujui ketentuan kerahasiaan (NDA) serta komitmen non-disparagement. Kedua pihak menegaskan tidak ada pihak yang akan saling merugikan atau menyebarkan pernyataan negatif pasca perdamaian.

Melalui laman resminya, https://avirtech.co/news/important-note, Avirtech Group menyatakan:

“Per Agustus 2025, semua pihak telah mencapai penyelesaian damai untuk mengakhiri penjualan aset tertentu dari Avirtech Group kepada Terra Drone dengan pembebasan dan pelunasan kewajiban bagi semua pihak.”

Avirtech Group juga meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai adanya proses akuisisi bisnis atau perusahaan oleh Terra Drone. Pihak Avirtech menegaskan, tidak pernah terjadi proses akuisisi perusahaan.

Melainkan hanya transaksi penjualan sebagian aset yang pada akhirnya tidak terlaksana dan kini dinyatakan selesai. Dengan berakhirnya sengketa ini, Avirtech Group memastikan tetap beroperasi secara independen dan normal tanpa keterikatan dengan pihak mana pun.

Grup ini terdiri dari tiga entitas utama, yakni PT Avirtech Solusi Teknologi, PT Sky Tech Indonesia, dan Avirtech Pte Ltd (Singapura).

“Selain tiga perusahaan tersebut, tidak ada entitas lain yang berhak menggunakan nama maupun merek dagang Avirtech,” tegas pihak perusahaan dalam pernyataannya.

Kesepakatan damai ini menjadi penutup bab panjang perselisihan dua perusahaan teknologi drone dan IoT besar tersebut. Kesepakatan damai ini kaligus membuka kembali ruang kolaborasi sehat di industri teknologi udara dan pemetaan di kawasan Asia Tenggara.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *