oleh

Sekjen DPR RI Dipanggil KPK Kasus Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah DPR

JAKARTA–Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dipanggil KPK. Dalam pemanggilan ini status Indra hanya sebagai saksi, bukan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya memanggil Sekjen DPR RI itu. “Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR mulai diusut KPK sejak 23 Februari 2024. Hasilnya pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam keterangannya Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyatakan, tersangka belum ditahan. Alasannya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *