oleh

Dua Pelaku Pengeroyokan di Koja Ditangkap Penyidik Polres Jakut

JAKARTA–Dua pelaku pengeroyokan ditangkap penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penangkapan ini menunjukkan respon cepat Polri dalam menangani laporan masyarakat. Polri konsisten menegakkan hukum dengan cara yang humanis dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” kata Kobes Budi Hermanto, Sabtu (6/12/2025).

Dua pelaku pengeroyokan itu, yakni RF (23) dan ZAA (19) diamankan polisi tanpa perlawanan. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, lakban dan handphone milik korban yang diduga digunakan serta dibawa saat kejadian pengeroyokan.

Dijelaskan Kabid Humas Budi Hermanto, tindakan cepat polisi dilakukan untuk mencegah korban dan keluarga terus berada dalam trauma serta menjaga rasa aman masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan terukur. “Yang terpenting korban mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.(Omi/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *