oleh

Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Pengurus RT dan RW Ditangkap

POSKOTA.CO-Dua oknum yang mengaku wartawan ditangkap polisi. Keduanya berurusan dengan hukum karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengurus RT dan RW dengan modus ancaman akan diberitakan masalah pungutan liar (Pungli) yang dilakukan.

Satuan Reserse Kriminal Polsek Leuwiliang Bogor bergerak dengan mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan di Bogor inisial Z dan AY saat tengah melakukan pemerasan modus.

Saat menerima uang pemerasan dari pengurus RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, polisi yang menyamar dilokasi, langsung menangkap wartawan bodrek (sebutan untuk wartawan tak resmi) ini.

Dua oknum yang ditangkap Kamis (12/1/2023) kemarin ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Leuwiliang.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menuturkan, penangkapan kedua oknum yang mengaku wartawan ini, karena berupaya memeras pengurus RT dan RW di Desa Sibanteng.

“Benar, kami mengamankan dua oknum mengaku wartawan. Kami tahan untuk jalani pemeriksaan. Mereka mengakui perbuatannya meminta sejumlah uang dengan mengancam memberitakan praktek pungutan liar dana bantuan sosial lewat liputan video dan akan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Kompol Agus Jumat, (13/1/2023) kepada wartawan.

Kapolsek menambahkan, selain dua oknum wartawan gadungan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 ID Card wartawan, 2 HP,  identitas diri KTP uang tunai sebesar Rp10 juta dan 1 mobil yang digunakan saat melakukan pemerasan terhadap aparat desa.

Keduanya diancam dengan pasal 368 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara 9 tahun.

Sementara Kepala Desa Sibanteng, Didin Hafidudin mengatakan, kedua oknum mengaku wartawan tersebut mendatangi para Ketua RT dan RW yang tergabung dalam Paguyuban RT RW di Desa Sibanteng dan meminta sejumlah uang.

Permintaan uang disertai ancaman akan dipublikasikan dugaan praktek pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga, awalnya diiyakan. Pihak RT dan RW lalu meminta bantuan polisi.

“Mereka mendatangi para Ketua RT dan RW di wilayah kami meminta uang sembari mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dilakukan paguyuban RT RW Desa Sibanteng,”kata Didin Hafidudin.

Didin menambahkan, karena merasa takut akan diberitakan, para Ketua RT dan RW Desa Sibanyeng akhirnya bersedia menyerahkan uang niiainya bervariasi masing masing Rp50 juta, Rp35 Juta hingga Rp10 Juta sesuai permintaan kedua oknum wartawan gadungan tersebut.

Transaksi disepakati dilakukan antara Paguyuban dan kedua oknum wartawan gadungan tersebut di salah satu rumah makan di Leuwiliang.

Namun tanpa diketahui sebelumnya oleh kedua oknum wartawan tersebut, Paguyuban RT RW Desa Sibanteng sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar turut dalam kesepakatan dan langsung melakukan tindakan pengamanan atas kedua oknum wartawan gadungan tersebut berikut barang bukti uang.

Kapolsek menambahkan, kedua oknum tersebut meminta uang Rp50 juta ke ketua RW. Namun hanya sanggup memberikan Rp15 juta dan pemberiannya juga secara bertahap. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *