CIREBON – Kasus dugaan asusila oknum ASN Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial SM sudah tembus Kementerian Sosial RI.
Hal tersebut ditengarai, ketika MK (inisial) suami dari SM menyatakannya saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, pada Sabtu (14/3/2026) malam. “Iya (ke Kemensos) pengaduan sudah dikirim melalui pihak pos, pada Kamis (12/3/2026),” terang MK.
Disebutkannya, hal itu ditempuh sebagai pernyataan sikap tegas dirinya terhadap ‘penghianatan’ SM yang diduga melakukan hubungan asmara terlarang dengan WY, seorang oknum perwira polisi yang bertugas di salah satu polresta wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Kemensos diminta menindak tegas SM dengan memberhentikan tugasnya sebagai pendamping PKH sebab dipandang telah menodai norma sosial agama yang tumbuh di tengah masyarakat, serta mencoreng nama baik institusi,” tegas MK.
Selain itu, lanjut MK, pihaknya juga berencana mengirimkan tembusan pengaduan untuk oknum polisi WY ke Propam Mabes Polri, setelah sebelumnya melaporkan yang bersangkutan ke bagian seksi profesi dan pengamanan (Sipropam) polresta tempat WY bertugas.
“Ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tubuh Polri ada juga mengatur tegas sangsi terhadap perbuatan seorang oknum polisi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” sindirnya.
Terpisah, Koorcam Pendamping PKH Kecamatan Pabedilan Suyono menyatakan, jika pihaknya juga sudah mengetahui persoalan dimaksud. “Iya pak, saya sudah tahu,” tulis Suyono melalui pesan WA kepada POSKOTAONLINE.COM, Minggu (15/3/2026) pagi.
Disampaikannya, untuk saat ini SM masih bertugas menjadi pendamping PKH di dua desa, yakni Desa Kalibuntu dan Desa Dukuhwidara.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Rita Herawati, S.Kep., Ners., M.M., melalui kasinya, Evi mengakui sudah menindaklanjuti laporan pengaduan dari MK selaku suami SM. “SM sudah menghadap ke kami (Dinsos) pada Selasa (3/3/2026) pagi,” terang Kasi Evi.
Sementara, sampai berita ini dirilis Kementerian Sosial RI belum memberikan keterangan resmi terhadap penanganan perkara tersebut. (*/cep)







Komentar