JAKARTA – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dari tangan pria berinisial ERI (22) disita barang bukti 102,2 gram sabu.
Kanıt 4 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026) mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Senin (2/3/2026).
Tersangka ERI disergap di depan toko elektronik Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan saat hendak transaksi. “Dari tangan tersangka, disita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 102,2 gram,” ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu ratusan gram itu disembunyikan dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile”. Kemudian bungkusan itu dimasukkan ke dalam ‘paper bag’ warna merah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Omi/jo)







Komentar