JAKARTA–Seorang pria berinisial AG (39) ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) di area parkiran mini market kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dari tangan pria tersebut disita barang bukti (barbuj) 18 kilogram ganja kering yang akan diserahkan kepada pelanggannya
Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri di Jakarta, Sabtu (21/2/2926) mengatakan, tersangka AG ditangkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas yang dilakukannya. Tersangka AG ditangkap pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang hendak diserahkan kepada pelanggannya. Hasil pemeriksaan di lokasi, AG mengaku masih menyimpan sisa ganja lainnya di rumah kosong kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Hasil penggeledahan, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kilogram yang disembunyikan dalam karung. “Total ganja yang disita 18 kilogram,” ujar Kompol Tri. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan.(Omi/in)







Komentar